Racun Munir dan Pelanggaran HAM
Hingga tercipta lah drama persidangan yang saat ini terjadi. Masyarakat yang dulunya antusias mengikuti jalannya kasus ini,
Oleh: Ferry Irawan Kartasasmita
Mahasiswa Pascasarjana ITB asal Tanahlaut
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin seperti drama yang tak berkesudahan. Misteri siapa yang memasukan sianida ke dalam Es Kopi Vietnam tak terjawab sampai saat ini, setelah puluhan kali sidang disiarkan secara live dan menghadirkan berbagai saksi ahli dari dalam dan luar negeri.
Terdakwa Jessica terlihat begitu lelah menghadiri sidang yang menyita waktu hingga berjam-jam lamanya dan pendapat para saksi ahli hanya berputar-putar pada suatu fakta yang bahkan bertolak belakang menurut versi saksi ahli lainnya.
Hingga tercipta lah drama persidangan yang saat ini terjadi. Masyarakat yang dulunya antusias mengikuti jalannya kasus ini, karena hadirnya saksi ahli memberikan informasi-informasi saintis dan modern yang jarang sekali terdengar oleh orang awam. Istilah dari berbagai disiplin ilmu keluar di persidangan ini, seperti hukum, patologi, toksikologi, psikologi, forensik, dan kriminalogi hadir memberikan wawasan baru kepada masyarakat yang menontonnya. Tapi, kini masyarkat mulai jengah dengan persidangan yang tak menemukan titik terang.
Kasus pembunuhan menggunakan racun, bukan baru ini saja terjadi. Sebelumnya yang terkenal terjadi 12 tahun silam dan sayangnya kasus tersebut tak berakhir tuntas. Munir Said Thalib seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) meninggal akibat dari konsentrasi racun arsenik yang masuk ke dalam tubuh sebanyak 0,460 miligram per liter dan menyebabkan blokade reaksi detosifikasi. Saat itu ia dalam perjalanan menuju Belanda menumpang pesawat Garuda pada ketinggian 40 ribu kaki.
Janji Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) yang menempatkan kasus Munir sebagai test of our history saat awal masa jabatannya, juga belum terwujud. Bahkan sampai masa jabatan kedua beliau berakhir.
Kiprah Munir dalam memperjuangkan HAM memang membuat berbagai pihak yang berlawanan kepentingan terhadapnya seperti kebakaran jenggot. Menurut Al Araf (2013) kiprahnya dalam mengungkap kasus orang hilang telah menjadi sorotan banyak pihak. Di tengah rezim Orba (Orde Baru) yang masih represif, Munir bersama Kontras lantang melaporkan peristiwa penculikan sehingga akhirnya sembilan aktivis dilepaskan.
Di luar itu, banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang juga menjadi perhatian serius almarhum; seperti kasus Marsinah, Tragedi Trisakti, Kerusuhan Mei, Semanggi, Tanjung Priok, Talangsari Lampung, Timur Leste, Papua, Aceh, Ambon, Poso, dan lainnya.
Sejumlah bukti temuan tim pencari fakta kasus Munir menyeret nama-nama yang menjadi aktor intelektual yang memerintahkan Pollycarpus dari kalangan badan intelijen. Tapi, sayangnya sampai saat ini tak ada satu pun dari mereka yang terseret ke pengadilan.
Penuntasan segera kasus pembunuhan Munir menjadi ujian bagi penyelenggaraan hukum di Indonesia. Orang-orang kuat dan berkuasa yang diduga menjadi dalang pembunuhan harus segera diadili. Jika tidak, maka hukum di negara ini bisa dengan mudah dimanipulasi oleh orang-orang yang memiliki uang dan kekuasaan.
Hal yang menjadi paradoks dari penuntasan kasus aktivis HAM Munir adalah dari pernyataan Nara Masista Rakhmatia seorang diplomat muda yang menyanggah sindiran kepala negara kepualauan pasifik tentang pelanggaran HAM yang terjadi di Papua pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa, New York, Amerika Serikat.
Nara berargumen bahwa komitmen Indonesia terhadap HAM tak perlu dipertanyakan lagi. Indonesia adalah pendiri Dewan HAM PBB, penggagas komisi HAM antarpemerintah ASEAN dan meratifikasi delapan dari sembilan instrumen utama HAM, semuanya terintegrasi dalam sistem hukum nasional.
Mungkin memang benar adanya fakta di atas, Indonesia secara tertulis mendukung dan memperjuangkan hak asasi manusia tapi apakah secara praktik hal tersebut juga demikian? Entah lah, penulis tidak mampu menarik kesimpulan, terlebih ketika fakta di lapangan terpampang bahwa sebgaian besar pelanggaran berat HAM yang terjadi di Indonesia tidak terselesaikan secara tuntas, dibiarkan menggantung, atau mengkambing-hitamkan pihak lain untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya.
Penulis sedikit bertentangan atas pernyataan Nara bahwa tidak adanya kemungkinan pelanggaran HAM di Papua. Negara dengan alat militernya mengintimidasi rakyat Papua agar tak ‘mengganggu’ tambang emas yang sampai sekarang tak mampu menyejahterakan Papua. Emas yang berkilauan tersebut tidak mampu mengangkat taraf kehidupan rakyat Papua, mereka tak mendapatkan pendidikan dan kesehatan yang layak, harga bahan pokok di sana yang berkali lipat dibanding harga di Pulau Jawa.
Dan, ketika rakyat Papua protes atas ketidakadilan ini, berbagai label tersematkan oleh mereka, gerakan separatis, memecah keutuhan bangsa, dan gerakan pengacau yang patut untuk dihentikan. Ketika Rakyat Papua terbunuh oleh militer dengan alasan menjaga keamanan dan stabilitas negara, maka masyarakat di sana tak berhak menuntut apa-apa, bahkan hak dasar sebagai manusia yaitu HAM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ferry-irawan-kartasasmita-20161015_20161015_003831.jpg)