Bukan Uang dari Langit

Mudah-mudahan, semua kealfaan di atas itu tidak akan terjadi lagi bila kebijakan guru wajib berada di sekolah delapan jam sudah diterapkan.

Editor: BPost Online
BPost Cetak
Ilustrasi 

TIDAK ada lagi guru yang memancing saat hari kerja (Senin sampai Sabtu). Tidak ada lagi guru yang keluyuran di mal atau di pasar pada saat jam mengajar. Tidak ada lagi guru yang merumpi di warung pada saat jam menyampaikan materi pelajaran kepada siswa atau muridnya.

Mudah-mudahan, semua kealfaan di atas itu tidak akan terjadi lagi bila kebijakan guru wajib berada di sekolah delapan jam sudah diterapkan. Kabarnya, Mendikbud Muhadjir Effendy tengah menyusun aturan baru yakni kewajiban guru berada selama delapan jam di sekolah.

Dalam acara seminar nasional di Kota Malang, Sabtu (22/10), Muhadjir mengatakan, aturan itu akan berlaku untuk seluruh guru berstatus PNS atau besertifikasi, baik di sekolah negeri maupun swasta. Aturan itu untuk mendukung full day school atau yang disebut sebagai program penguatan pendidikan karakter (PPPK) yang dalam waktu dekat ini akan diterapkan. Bagi guru yang tidak mematuhi aturan delapan jam itu akan dikenakan sanksi, mulai sanksi administrasi hingga sanksi penundaan dana sertifikasi. (BPost Edisi Selasa, 25 Oktober 2016)

Kita harus dukung aturan itu. Karena aturan tersebut untuk kemajuan dunia pendidikan kita juga. Kalau perlu, kita harus mencambuk pemerintah dan kalangan lembaga pendidikan agar lebih fokus kepada kualitas pendidikan. Saat ini pendidikan masih jalan di tempat. Hal ini ditunjukkan dengan hasil studi PISA (Program for International Student Assessment) tahun 2015 yang menunjukkan Indonesia menduduki peringkat 69 dari 76 negara. Singapura memimpin di peringkat pertama, diikuti oleh Hong Kong.

Terlepas dari akan diterapkan aturan baru itu, ada yang menarik dari sertifikasi guru itu sendiri. Masih ada guru berstatus PNS atau besertifikasi yang tidak sadar kalau guru merupakan sebuah profesi, sama seperti profesi dokter, akuntan, dan pengacara. Dan guru akan dituntut keprofesionalitasannya.

Ini biasa kita lihat dari sikap guru berstatus PNS atau besertifikasi saat menerima uang sertifikasi. Sejatinya, uang tersebut dipakai untuk meningkatkan profesionalitas, seperti kursus komputer supaya tidak gagap teknologi, kursus bahasa (khususnya Bahasa Inggris) supaya tidak gagal paham saat bertemu orang asing, berlangganan koran supaya tidak ketinggalan informasi, melanjutan pendidikan ke S2 agar martabat guru meningkat.

Faktanya, sebagai guru berstatus PNS atau besertifikasi tidak memanfaatkan uang sertifikasi selaras dengan harapan yang diinginkan pemerintah, yakni menjadikan guru agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional serta meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.

Kenyataannya, uang sertifikasi guru itu dipakai untuk meningkatkan status sosial di tengah masyarakat, seperti membeli sepeda motor karena awal hanya memilki sepeda kayuh, kredit mobil karena sebelum hanya kredit sepeda motor, membeli perhiasan karena sebelumnya tidak punya. Bahkan ada yang kawin lagi, setelah menerima uang sertifikasi.

Nah kedepannya, kita harapkan tidak terjadi lagi kesalahan dalam menggunakan atau memanfaatkan uang sertifikasi guru. Karena itu tidak salahnya kalau pemerintah melakukan audit. Toh, itu adalah uang rakyat, yang juga harus dipertanggungjawabkan, bukan uang yang jatuh dari langit. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved