Menyoal Deradikalisasi
TEROR bom molotov di halaman parkir sebuah geraja di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11) dan di sebuah vihara di Singkawang
TEROR bom molotov di halaman parkir sebuah geraja di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11) dan di sebuah vihara di Singkawang, Kalimantan Barat, Senin (14/11) menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian target pelakunya ingin menimbulkan kekacauan. Namun, Tito memastikan pelaku sudah diamankan dan berharap masyarakat tetap tenang.
Peristiwa di Samarinda tersebut, membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi menyempatkan diri menjenguk dan mengunjungi keluarga korban ledakan bom molotov yang meninggal di RSUD AW Syahranie, mata sang menteri berkaca-kaca saat melihat jenazah Intan Olivia (Mendikbud Nangis Lihat Jasad Intan, BPost, 15/11/2016).
Pernyataan kritis pun dilontarkan anggota Komisi I DPR RI, Eva Kusuma Sundari. Menurut dia, kejadiaan ini membuka mata kita bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) perlu memperbaiki program deradikalisasinya, karena pelaku adalak eks napi terorisme yang merupakan jaringan kelompok radikal terlibat kasus bom buku pada 2011.
Aksi pelemparan bom molotov, baik yang terjadi di Samarinda maupun di Singkawang, dinilainya menjadi bukti bahwa program deradikalisasi yang dilakukan BNPT belum maksimal.
Gerangan apa program yang belum maksimal itu? BNPT bekerja sama dengan semua komponen di masyarakat, merancang kegiatan sosialisasi deradikalisasi. Yakni, upaya untuk menetralisasi paham-paham radikal melalui pendekatan hukum, psikologi, agama dan sosial budaya bagi mereka yang dipengaruhi atau terekspose paham radikal dan prokekerasan.
Upaya deradikalisasi yang dilakukan, adalah direct program target (teroris), indirect program target selain teroris (misalnya, lembaga pendidikan, media, masyarakat umum dan sebagainya).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), radikalisme dimaknai paham atau aliran radikal dalam politik; paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.
Sedangkan liberalisme, menghendaki demokrasi dan kebebasan pribadi untuk berusaha dan berniaga (pemerintah tidak boleh turut campur); usaha perjuangan menuju kebebasan, bersifat bebas atau berpandangan bebas.
Menteri Pendidikan Nasional di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Prof H Muhammad Nuh melontarkan sebenarnya gerakan radikalisme dan terorisme justru lahir dari yang mempunyai latar belakang pendidikan umum. Terorisme, identik dengan penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan, terutama politik.
Seberapa besar ketahanan para pelajar terhadap ancaman ini, dibuktikan dalam kehidupan. Memang, secara individual orang yang taat beragama merasakan kenikmatan beragama, tapi orientasi dan pengalaman keagamaan belum sepenuhnya fungsional dalam kehidupan masyarakat.
Kenapa demikian? Buktinya, masih banyak perilaku warga --tidak hanya pelajar yang diwanti-wanti-- atas kasus-kasus yang bertentangan dengan akhlak, etika, moral dan hukum yang berlaku. Sehingga perlu penanaman kembali nilai-nilai, untuk mewujudkan masyarakat dan bangsa yang berakhlak, beradab, demokratis, harmonis dan maju.
Urgensi agar para pelajar mewaspadai ajaran radikalisme, liberalisme dan terorisme, ini tampaknya (kita) perlu kembali menanamkan penguatan ajaran agama, sehingga nilai-nilai agama dan pendidikan berfungsi memperkokoh akhlak, etika dan moral bangsa. Semoga. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tajuk-besar-new_20161014_224050.jpg)