Menguji Sensitivitas Pemerintah
Kegerahan Pemko Banjarmasin, khususnya Dishubkominfo terkait adanya beberapa Base Transceiver Station
KEGERAHAN Pemko Banjarmasin, khususnya Dishubkominfo terkait adanya beberapa Base Transceiver Station (BTS) di Kota Banjarmasin yang diduga tak berizin yang menjadi berita utama BPost (14-15/12/2016), ternyata tidak hanya menyita perhatian kalangan media. Konsentrasi masyarakat pun tersedot, mengingat bangunan tersebut juga menjadi ‘urat nadi’ kehidupan warga dalam bidang komunikasi.
Bukti tersedotnya perhatian masyarakat itu tergambar pada obrolan warga terkait permasalahan BTS itu, baik di pojok-pojok tempat nongkrong maupun di rumah makan-rumah makan. Beragam komentar dan penilaian pun mewarnai bincang-bincang tersebut. Apalagi setelah adanya aksi petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal ((BP2TPM), Dinas Binamarga, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset serta Bagian Ekonomi yang menyegel BTS itu dengan memasang stiker bahwa BTS itu tak ber-IMB.
Banyak yang mendukung gerakan petugas yang melibatkan lintassektoral itu. Paling tidak, berlindung di bawah slogan, lebih baik terlambat dari pada tidak bertindak sama sekali. Memang dengan adanya penyegelan hingga ancaman akan membongkar BTS itu bisa menyelamatkan pendapatan daerah, yang selama ini perusahaan atau pengelola BTS itu tidak memberikan pemasukan terhadap pendapatan daerah. Karena tidak mengantongi izin.
Namun juga tidak sedikit yang menilai langkah tersebut sangat terlambat dan terkesan aneh. Membangun BTS itu memerlukan waktu yang cukup lama. Tidak mungkin sehari atau dua hari selesai. Anehnya, kenapa hal itu baru diketahui sekarang ini, setelah bangunan itu jadi dan digunakan perusahaan seluler melayani masyarakat.
Padahal, BTS yang diduga tak berizin dan terpaksa disegel petugas itu lokasinya di sekitar permukiman warga, di dekat kantor gubernur dan di tempat terbuka yang mudah dijangkau. Bukan di tengah hutan atau gunung yang sulit terjangkau.
Dari situlah kepekaan dan sensitivitas pemerintah dan masyarakat sedang diuji. Artinya, jika mengetahui dan menduga adanya bangunan yang tidak berizin agar secepatnya melapor ke pemerintah, bisa melalui tahapan yang paling bawah dalam hal ini ketua rukun tetangga (RT), atau ke kelurahan, hingga ke camat agar disampaikan kepada yang lebih berwenang menangani hal tersebut.
Kemudian, pemerintah baik kepala daerah maupun dinas-dinas juga jangan segan patroli atau bahasa yang lebih keren, blusukan ke wilayah kerjanya. Jika menemukan sesuai yang mencurigakan bisa secara cepat bertindak dan berkoordinasi dengan instansi lain untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan.
Ibaratnya, kalau mau membersihkan rumput liar tidak perlu menunggu rumput itu tumbuh subur dan tinggi. Dengan begitu tidak akan merugikan banyak pihak. Termasuk dalam kasus BTS ini. Kalau sejak awal peka dan ada tindakan, tentu masyarakat tidak resah dan perusahaan BTS tidak banyak rugi, karena tidak terlanjur menyelesaikan pembangunannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tajuk-besar-new_20161014_224050.jpg)