Tak Putus Dirundung Teror
BELUM berselang sepekan setelah penggerebekan di Tangerang Selatan, persis Hari Natal 25 Desember 2016 kembali tim Densus 88
BELUM berselang sepekan setelah penggerebekan di Tangerang Selatan, persis Hari Natal 25 Desember 2016 kembali tim Densus 88 Antiteror menggerebek diduga markas teroris di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).
Dalam penggerebekan di rumah apung tersebut, dua orang tewas dan dua orang lagi berhasil ditangkap hidup. Dua orang terduga teroris yang tewas, karena melakukan perlawanan menggunakan golok dan polisi pun melumpuhkannya. Terduga teroris, berdasar keterangan Humas Mabes Polri, diduga akan beraksi pada saat Natal pada saat malam pergantian tahun.
Menghadapi dua momen besar ini, terutama Natal, bahkan kepolisian melakukan pengamanan dengan cara double system, termasuk menurunkan personel berompi antipeluru. Meski sebagai upaya antisipasi, ini menunjukkan betapa rawannya Tanah Air kita dari ancaman terorisme.
Apalagi sejarah juga telah mencatat, beberapa aksi pemboman di Indonesia, tidak terkecuali bom Bali pada 2002, telah menimbulkan kerugian material dan terutama korban jiwa.
Berbagai upaya untuk memberantas tindak pidana terorisme terus dilakukan pemerintah. Namun, kelompok radikal yang diduga menjadi dalang aksi maupun baru sebatas rencana, tak kunjung mampu dibersihkan. Ibarat kanker, kelompok ini telah mengakar dan setiap saat bisa muncul menjadi ancaman negeri ini.
Dalam kondisi seperti ini, rakyat kemudian hidup dalam suasana tidak aman dan saling curiga. Harmoni antarpemeluk agama juga menjadi tidak utuh, karena ada pihak-pihak dari agama tertentu yang diidentikkan dengan kelompok atau paham radikal.
Selain harus gencar menyosialisasikan radikalisme yang sesungguhnya bertentangan dengan sikap hidup dan ideologi bangsa Indonesia, payung hukum upaya pemberantasan terorisme menjadi di antara solusi mengatasi persoalan ini. Pemerintah pun, telah mendesak DPR segera mempercepat pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Revisi dilakukan karena UU yang ada dianggap tidak memadai lagi terhadap perubahan norma dan perkembangan teknologi dalam suatu masyarakat. Suatu keadaan yang mendesak, sehingga dianggap perlu diciptakan suatu peraturan khusus untuk segera menanganinya.
Namun, Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Antiterorisme berkilah, melesetnya pembahasan revisi UU Antiterorisme karena draft revisi yang diajukan pemerintah lebih kepada penindakan.
Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme, Muhammad Syafii mengatakan, hal ini sehingga membuat pansus membagi pembahasannya menjadi tiga bagian yang besar, yaitu pencegahan, penindakan dan penanganan pascaperistiwa teroris.
Kian berlarut-larut, karena ada pasal pelibatan TNI dalam revisi UU Antiterorisme tersebut. Apalagi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto juga menilai perlu ada keterlibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Kita tentu berharap upaya pemerintah memberi rasa aman kepada rakyatnya, terutama dari ancaman terorisme, tidak terkendala hal ini. TNI dan Polri bersatu, kepentingan rakyat nomor satu. Dengan demikian, bangsa Indonesia yang selama ini tak putus dirundung teror, bisa terlepas dari ancaman pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Semoga. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tajuk-besar-new_20161014_224050.jpg)