Buntut Kasus Bupati Katingan
Mereka yang berunjuk rasa juga minta pimpinan dewan, mendukung tuntutan tersebut, karena murni aspirasi masyarakat.
MANAKALA terjadi satu perbuatan tidak terpuji, maka kemudian berlakulah peribahasa “karena nila setitik, rusak susu sebelanga”. Hanya karena perbuatan buruk tersebut, kebaikan yang dilakukan seseorang akan terlupa dan dilupakan orang.
Bahkan, banyak orang mengingat sang pelaku sebagai orang yang tidak baik. Itulah yang terjadi hari-hari ini terhadap Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, yang diduga melakukan tindakan asusila berselingkuh dengan istri seorang polisi.
Sang bupati terbukti melakukan perzinaan di rumah kontrakan Jalan Nangka Kasongan, Katingan. Dan, terhadap perbuatan tersebut, seperti dilansir BPost (10/1/2017), Bupati Yantenglie Siap Mundur.
Memang, warga sekitar 150 orang menyampaikan aspirasi di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan. Mereka mendesak sang bupati, yang berperkara asusila untuk mundur dari jabatannya.
Mereka yang berunjuk rasa juga minta pimpinan dewan, mendukung tuntutan tersebut, karena murni aspirasi masyarakat. Sementara, Ketua DPRD Katingan, Ignatius Mantir berjanji tetap akan memproses untuk pemberian sanksi kepada Bupati Yantenglie.
Namun demikian, ketua dewan menyatakan, itu harus disertai data dan bukti akurat. Seperti surat ketetapan sebagai tersangka, kabar tentang buku nikah siri dan bukti-bukti lainnya.
Jika itu yang dinamakan menyikapi aspirasi masyarakat atau warga Katingan, perlu dipertimbangkan dan segera ditindaklanjuti untuk merealisasikannya. Pun jika melanggar etika atau perbuatan melawan hukum lainnya, wajar saja dijatuhi sanksi.
Menyaksikan gerak cepat demikian, sebagai bagian dari anak bangsa yang menjunjung tinggi nilai kesusilaan, kita patut bersyukur dan berterima kasih agar peristiwa tersebut tidak melebar.
Sudah semestinya keterlibatan dan peran semua komponen di masyarakat, proaktif warga menjaga dan memberikan teguran terhadap pemimpinnya, yang terbukti melakukan perbuatan bertentangan dengan norma atau asusila dimaksud.
Satu hal yang perlu dipertimbangkan, agar norma-norma hukumnya mengarah kepada jaminan terhadap kepentingan masyarakat, bukan atas kepentingan politik apalagi untuk segelintir orang atau pribadi.
Bupati Katingan, saat menanggapi aksi massa yang menuntutnya mundur, mengatakan siapa pun berhak dan wajar melakukan hal itu. Dia juga mengerti, tapi tentu semuanya harus sesuai prosedur dan ketetapan yang berlaku di Indonesia.
Bahkan, persoalan tuntutan mundur sebagaimana disampaikan, baginya gampang. Namun, semua itu ada aturannya. Sang bupati menyatakan, itu masih dalam proses di kepolisian, dia pun akan taat aturan hukum yang berlaku.
Apapun keputusan DPRD Katingan, meski sampai pada pelengseran kursi jabatan sebagai bupati, semua diserahkan kepada hukum yang berlaku.
Jika terjadi demikian, perangkat daerah bertanggung jawab mengantisipasi kemungkinan munculnya dampak pada terganggunya keharmonisan hubungan sosial. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tajuk-besar-new_20161014_224050.jpg)