Saatnya Guru Meningkatkan Profesionalisme(nya)
Namun, di sisi lain, melihat fakta tersebut, jangan lantas menjadi alibi untuk mengemukakan nada pesimistis sekaligus men-judge bahwa
Oleh: Muh Fajaruddin Atsnan MPd
Dosen di STKIP PGRI Banjarmasin
Ketika rakyat sedang ‘menikmati’ mahalnya harga cabai, kenaikan tarif STNK dan BPKB, dicabutnya subsidi listrik 900V, dan naiknya harga beberapa jenis BBM, kabar mengagetkan datang dari dunia pendidikan Kalimantan Selatan. Ya, headline Banjarmasin Post edisi Senin (9/1/2017): 600 Guru Banua Tak Lulus Uji Kompetensi.
Berita itu jadi pelecut bagi guru, khususnya di telatah Banua untuk berbenah, baik dari segi kapasitas (kompetensi) maupun meningkatkan profesionalitasnya. Lantaran kedua hal itulah yang sebenarnya menjadi pembuktian yang sepadan khususnya para guru yang telah memperoleh sertifikat guru profesional dan mendapat kesejahteraan lewat sertifikasi guru.
Namun, di sisi lain, melihat fakta tersebut, jangan lantas menjadi alibi untuk mengemukakan nada pesimistis sekaligus men-judge bahwa ternyata para guru pun banyak yang tidak lulus ujian.
Saatnya membuktikan
Sebagai pemegang ujung tombak maju mundurnya pendidikan nasional, menjadikan profesi para guru menjadi vital. Karenanya, diperlukan bukti nyata guru untuk membuktikan profesionalismenya. Guru profesional yang dibuktikan dengan kompetensi yang dimilikinya akan mendorong terwujudnya proses dan produk kinerja yang dapat menunjang peningkatan kualitas pendidikan.
Guru kompeten dapat dibuktikan dengan perolehan sertifikasi guru berikut tunjangan profesi yang memadai menurut ukuran Indonesia. Saat ini terdapat sejumlah guru yang telah tersertifikasi, akan tersertifikasi, telah memperoleh tunjangan profesi, dan akan memperoleh tunjangan profesi. Fakta bahwa guru telah tersertifikasi merupakan dasar asumsi yang kuat, bahwa guru telah memiliki kompetensi.
Kompetensi guru tersebut mencakup empat jenis yaitu kompetensi pedagogic, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian. Pertama, guru profesional memerlukan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Guru harus terus mengembangkan keprofesiaannya melalui berbagai pelatihan, seminar, workshop, dan lokakarya yang berkaitan dengan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial.
PKB dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermartabat, dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisipasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.
Jika dikaitkan dengan program PKB, guru mempunyai space dan kesempatan yang sama untuk melakukan publikasi ilmiah dan menciptakan karya inovatif sehingga diperlukan partisipasi perguruan tinggi (khususnya) yang bergelut di LPTK, dunia kependidikan, untuk mendampingi para guru agar mampu menciptakan karya-karya tersebut. Artinya, guru membutuhkan pendamping dalam menyusun karya tulis, serta wadah untuk mempublikasi karya tersebut.
Wadah yang tepat misalnya dengan memasukkan karya ke jurnal lokal yang ber-ISSN. Misalnya, Jurnal Pelangi Pendidikan merupakan salah satu jurnal pendidikan yang berisi hasil karya tulis ilmiah pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar. Jurnal ini direncanakan terbit 3 kali setahun. Keberadaan jurnal ini diharapkan dapat berkontribusi bagi peningkatan kompetensi profesional guru. Guru sewajarnya aktif dan produktif dalam hal penulisan artikel ilmiah.
Kedua, para guru sejatinya perlu kembali memahami makna pendidikan sebagai salah satu bentuk perwujudan kebudayaan manusia yang dinamis dan sarat perkembangan. Artinya, bahwa perubahan atau perkembangan pendidikan merupakan hal yang memang seharusnya terjadi sejalan dengan perubahan budaya kehidupan. Perubahan dalam arti perbaikan mutu pendidikan pada semua jenjang/tingkat perlu terus menerus dilakukan sebagai antisipasi kepentingan masa depan.
Dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan, diperlukan berbagai program peningkatan kualitas guru telah dilaksanakan melalui pelatihan berkaitan dengan Proses Belajar Mengajar (PBM), Uji Kompetensi Guru (UKG), pelatihan di bidang evaluasi pembelajaran dan penelitian. Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dipandang sebagai bentuk penelitian peningkatan kualitas pembelajaran yang paling tepat.
Ketiga, guru membuktikan profesionalismenya. Persoalan yang sering muncul kemudian adalah guru yang diasumsikan telah memiliki kompetensi yang hanya berlandaskan pada asumsi bahwa mereka telah tersertifikasi, tampaknya dalam jangka panjang sulit untuk dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Bukti tersertifikasinya para guru adalah kondisi yang secara umum merupakan kualitas sumber daya guru sesaat setelah sertifikasi. Oleh karena sertifikasi erat kaitannya dengan proses belajar, maka sertifikasi tidak bisa diasumsikan mencerminkan kompetensi yang unggul sepanjang hayat. Pasca sertifikasi seyogyanya merupakan pintu gerbang bagi guru untuk selalu meningkatkan kompetensi dengan cara belajar sepanjang hayat pula.
Salah satu bentuk aktualisasi tugas guru sebagai tenaga profesional adalah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Undang-undang dan peraturan pemerintah ini diharapkan dapat memfasilitasi guru untuk selalu mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan. Pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesinya sebagai guru.
Belum lagi imbauan sekaligus amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu unsur utama yang diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan diharapkan dapat menciptakan guru profesional, bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang luas, tetapi juga memiliki kepribadian yang matang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/muh-fajaruddin-20160917_20160917_001141.jpg)