Pengusaha Perikanan Diberi Pedoman Pemeriksaan dan Identifikasi Jenis Ikan yang Dilarang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai KIPM Kelas II Banjarmasin mengadakan Sosialisasi Pedoman pemeriksaan/Identifikasi Jenis Ikan di

Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Ernawati
banjarmasinpost.co.id/nia kurniawan
Sosialisasi Pedoman pemeriksaan/Identifikasi Jenis Ikan dilarang terbatas (Kepiting bakau/Scylla spp). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai KIPM Kelas II Banjarmasin mengadakan Sosialisasi Pedoman pemeriksaan/Identifikasi Jenis Ikan dilarang terbatas (Kepiting bakau/Scylla spp).

Dihadiri oleh instansi terkait dari Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Angkasa Pura I, PS2DKP Satket Trisakti, AP Log, pengusaha perikanan, dan stakeholder lainnya.

Acara ini bagian dari upaya pembinaan dan sosialisasi dalam rangka pengawasan pelaksanaan Permen KP No 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kepala Balai KIPM Kelas II Banjarmasin, Hasim, melalui Kasie P2I menyampaikan melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan semua stakeholder terutama pengusaha perikanan dapat melakukan identifikasi dan sortir lebih ketat sesuai Juknis dalam penerimaan hasil tangkapan dari nelayan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved