Suara Ulama Perempuan tentang Perkawinan Anak
Tulisan ini mengulas tentang perkawinan anak atau disebut perkawinan dalam usia anak atau perkawinan dini.
Oleh :ROSITA SAIFUDDIN
Pengurus MUI Kalsel dan Ketua LPA Kalsel
Kongres Ulama Perempuan Indonesia di Cirebon pada 25-27 April 2017 lalu menghasilkan tiga pernyataan. Ketiga butir pernyataan tersebut tentang pernikahan anak, pencegahan kerusakan lingkungan, dan mencegah serta membantu perempuan korban kekerasan seksual.
Pada butir ketiga fokusnya korban pemerkosaan yang tidak jarang mendapat stigma dari masyarakat sebagai pihak yang melakukan zina. Padahal ia adalah korban. Ketiga pernyataan tersebut sangat penting karena berpijak pada keadilan hakiki yaitu keadilan yang setara bagi laki-laki dan perempuan tanpa mendiskriminasikan perempuan.
Dalam dunia Islam, setelah wafatnya Rasulullah SAW, secara pelan suara dan peran perempuan dalam kehidupan publik memudar. Hal ini dikarenakan teks-teks keagamaan didominasi oleh interpretasi ulama laki-laki.
Tulisan ini mengulas tentang perkawinan anak atau disebut perkawinan dalam usia anak atau perkawinan dini. Di Indonesia prevalensi perkawinan anak dalam tiga dekade terakhir mengalami penurunan lebih dari dua kali lipat, tapi masih yang tertinggi di kawasan Asia Timur dan Pasifik.
Data statistik Susenas 2008-2012, sejak tahun 2008 terjadi penurunan persentasi perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun. Tahun 2008 persentase perempuan yang pernah kawin usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun sebesar 27,4 persen, tahun 2009 menjadi dan 2010 menjadi 25,8 dan 24,5 persen, tapi tahun 2011 naik menjadi 24,7 persen dan tahun 2012 naik lagi menjadi 25,0persen.
BPS mengungkap bahwa tahun 2013 dan 2015 perkawinan usia anak di Indonesia sebesar 24 persen dan 23 persen. Artinya, memang terjadi penurunan prevalensi perkawinan usia anak, tetapi penurunannya masih sekitar angka satu persen. Angka 23 persen ini masih tergolong tinggi.
Indonesia dalam persentase prevalensi perkawinan anak menempati peringkat kedua, setelah Kamboja untuk negara-negara ASEAN. Diperkirakan satu dari lima anak perempuan di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Untuk Indonesia sendiri persentase perkawinan anak yang tertinggi ialah di Sulawesi Barat, yakni 37 persen, namun ada yang menyatakan angkanya 34 persen, tapi tetap yang tertinggi.
Peringkat kedua dan ketiga Kalimantan Selatan (33,68 persen) dan Kalimantan Tengah (33,56 persen). Peringkat keempat, Sulawesi tengah (31,91 persen). Jadi Sulawesi dan Kalimantan merupakan kantong pernikahan usia anak. Namun, ada yang menyatakan bahwa Kalimantan Selatan-lah yang tertinggi. Hal ini dikemukakan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Surya Chandra Suryapati di sela-sela kegiatan serah terima jabatan Kepala BKKBN Kalsel dari Endang Murniati kepada Wagino di Banjarmasin. (Media Indonesia.com,11/3/2016).
Kabupaten/kota mana di Kalimantan Selatan yang prevelansi perkawinan anak tertinggi? Saya coba cari di buku Provinsi Kalimantan Selatan dalam Angka 2016 yang diterbitkan oleh BPS Provinsi Kalimantan Selatan tidak ada informasi. Bahkan tentang perkawinan dini pun tidak ada disinggung. Padahal perkawinan anak merupakan isu yang perlu mendapat perhatian karena isi ini merupakan isu yang menghambat pembangunan SDM kita.
Perkawinan menjadi kontroversi dalam masyarakat karena sudut pandang yang berbeda. Juga belum ada sinkronisasi dalam hukum perkawinan anak ini. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas minimum usia menikah 16 tahun bagi anak perempuan dan 18 tahun untuk anak laki-laki. Namun, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Artinya, seseorang yang belum mencapai umur 18 tahun masih tergolong anak. Ikhtiar anggota masyarakat untuk menaikkan ambang batas usia perkawinan untuk anak perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun dengan mengajukan judicial review UU Nomor 1 Tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi menolak.
Menaikkan usia anak ini pada umumnya tidak disetujui oleh sebagian ulama laki-laki dengan alasan untuk menghindari terjadinya perzinaan. Anak harus segera dikawinkan agar jangan terjerumus ke dalam perbuatan zina. Padahal pencegahan perbuatan zina merupakan proses pendidikan yakni penanaman dasar-dasar keimanan yang kokoh dalam proses pendidikan dalam rumah tangga dan sekolah. Pengalaman juga berapa banyak anak-anak yang sudah baligh secara biologis tidak terjerumus ke dalam perzinaan.
Sebetulnya faktor terjadinya perkawinan dini bukan hanya alasan teologis, tapi juga faktor kemiskinan dan budaya. Pada keluarga miskin mereka ingin segera mengawinkan anak perempuannya agar beban ekonominya lebih ringan, karena anak perempuan yang kawin telah menjadi tanggungan suaminya. Faktor budaya ialah rasa malu keluarga jika anak perempuannya tidak segera kawin. Anak perempuannya dianggap tak laku. Budaya ini terutama dominan di perdesaan, dibanding di perkotaan.
Mengapa perkawinan anak dicegah? Bukti-bukti ilmiah menunjukkan dari segi fisik, biologis, dan psikologi perkawinan anak merugikan, terutama merugikan perempuan dan anak yang dilahirkan dari pasangan yang masih berusia anak. Perempuan yang masih dalam usia anak secara fisik dan biologis organ-organ reproduksi belum mencapai kematangan sehingga ia belum matang untuk melahirkan anak. Akibatnya, kemungkinan kematian ibu dan/atau anak saat melahirkan lebih tinggi, atau melahirkan anak cacat.
Secara biologis organ intim atau alat reproduksi anak di bawah umur belum siap untuk melakukan hubungan seks. Jika dipaksa melakukan hubungan seks maka kemungkinan anak akan merasa kesakitan sehingga berdampak pada kesehatannya dan menimbulkan trauma terhadap hubungan seks.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/rosita-saifuddin-pengurus-mui-kalsel-dan-ketua-lpa-kalsel_20170505_193052.jpg)