Suara Ulama Perempuan tentang Perkawinan Anak

Tulisan ini mengulas tentang perkawinan anak atau disebut perkawinan dalam usia anak atau perkawinan dini.

Tayang:
Editor: BPost Online
istimewa
Rosita Saifuddin (Pengurus MUI Kalsel dan Ketua LPA Kalsel) 

Dari segi psikologis penganten remaja (jika suami-isteri ini tergolong anak) belum matang pula. Sehingga kemungkinan terjadi konflik-konflik antara suami dan isteri dapat terjadi. Memang pasangan suami-isteri yang bukan remaja juga bisa terlibat konflik rumah tangga, tetapi secara psikologis bisa mengendalikan lebih baik. Memang juga suami-isteri yang bukan remaja secara usia, tetapi bisa secara emosional belum matang. Oleh karena ketidakmatangan psikologis maka konflik itu dapat berujung ke perceraian. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa perceraian banyak terjadi pada pasangan yang remaja.

Kematangan psokologis ibu merupakan hal penting baik pengasuh anak. Ibu yang tidak matang secara psikologis dapat melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya yang dianggap “nakal”.

Jika alasan perkawinan dini dilakukan untuk mencagah zina, tetapi pada ujungnya berakhir pada penderitaan kedua belah pihak, perceraian maka tujuan perkawinan untuk menciptakan keluarga yang mawaddah wa rahmah gagal. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved