Hati-hati Mencederai Umat

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan pemerintah Indonesia mau

Editor: BPost Online
BPost Cetak
Ilustrasi 

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan pemerintah Indonesia mau membubarkan organisasi massa (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (8/4). Kali ini, pemerintah tampaknya serius dengan menempuh jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Pengumuman Wiranto seakan jadi gong penanda berakhirnya ormas yang mengusung khilafah ini. Sebenarnya, penolakan sejumlah elemen masyarakat serta riak-riak pertentangan sudah lama terjadi. Mulai masuk ke Indonesia pada 1983 dan terus berkembang dari kampus ke kampus, HTI mulai menguat sejak 2004.

Sampai saat ini, belum diketahui pasti berapa banyak anggota dan simpatisan HTI. Meskipun tidak sebesar Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah, tapi jika melihat tiap demonstrasi mapun tablig akbar yang mereka gelar, jumlahnya tidaklah sedikit. Bahkan, dibanding NU, militansi HTI tidak kalah. Apalagi, kebanyakan dakwah HTI dari kampus ke kampus, tentu sasarannya adalah orang-orang terdidik, mahasiswa, calon pemimpin di masa depan.

Memutus mata rantai pergerakan, apalagi sudah mengakar selama belasan tahun tentu tidak mudah. Sikap pemerintah yang ingin membubarkan HTI tentu bakal dapat perlawanan, bukan hanya dari HTI tapi dari organisasi serupa yang memiliki kesamaan visi atau paling tidak segaris dalam perjuangan. Jika menghentikan langkah HTI, pemerintah harus siap pula dapat rongrongan dari ormas-ormas ‘teman’ HTI itu. Termasuk dari simpatisan yang sudah memiliki suara kuat di baik di eksekutif dan legislatif.

Jika ingin menghentikan HTI, harusnya sejak jauh-jauh hari, saat masih belum sebesar sekarang. Apalagi sudah banyak contoh di luar negeri, dari Afrika, Eropa hingga Asia, Hizbut Tahrir ditentang dan dianggap organisasi terlarang karena berlawanan dengan konstitusi setempat. Hal ini pun diakui Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Konsep khilafah yang ditawarkan dan didengungkan HTI sudah berusia belasan tahun. Walaupun kebanyakan sesama muslim menilai konsep khilafah yang didengungkan HTI hanya utopis, tetap saja pengikutnya menilai akan datang masa itu.

Tapi, yang lebih prinsip saat ini adalah, ketika HTI menerapkan nilai-nilai atau norma yang dijadikan panduan bagi anggotanya, maka pergesekan mulai timbul. Ada yang menyebut HTI tidak mengakui Pancasila padahal dasar negara Indonesia. Muncul pula kabar, anggtoa HTI tidak mau hormat bendera. Meskipun kabar itu ada bantahannya, namun ada sekam tentu ada ada api. Ada kabar seperti itu tentu bukan tanpa sebab.

Pemerintah sebagai pemilik kekuasaan tertinggi di negeri ini, memang harus mengambil tindakan tegas. Ketegasan ini sudah jarang terlihat di era periode pemerintahan yang lalu sehingga berakibat banyak persoalan berlarut-larut. Namun, ketegasan pemerintah juga jangan dijadikan tameng untuk bersikap represif terhadap siapa pun yang dianggap lawan.

Patut diingat, negeri ini adalah negara demokrasi. Sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia, penting mengedepankan nilai demokrasi, menghargai semua hak warga, termasuk hak berserikat berkumpul dan dan mengeluarkan pendapat (lisan/tertulis). Ketentuan ini termaktub dalam UUD 1945 asal tidak melanggar hukum. Tidak mengakui Pancasila, sudah pasti melanggar hukum. Biar pengadilan yang memutuskan HTI cukup sampai di sini atau boleh jalan terus

Tapi, pemerintah juga harus ingat, Indonesia mayoritas berpenduduk muslim. Selama ini, tolerasi dijunjung erat mayoritas muslim Indonesia. Kini, bagaimana pemerintah mengelola umat yang besar ini tanpa mencederai hati penganutnya. Jangan sampai menghentikan satu organisasi tapi malah membuka peluang organisasi lain lebih besar bahkan ancaman yang dibawanya pun membesar pula. Malah menambah masalah baru. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved