OTT KPK di Banjarmasin
Inilah Tugas Utama Muslih di PDAM Bandarmasih
Seorang pejabat tinggi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Ernawati | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Warga Banjarmasin dibuat heboh, khususnya di kalangan pejabat.
Seorang pejabat tinggi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
OTT terjadi tadi malam, Kamis (14/9/2017).
Beritanya baru dilansir resmi KPK Jumat (15/9/2017).
Pejabat Pemko Banjarmasin yang ditangkap itu adalah Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, Ir Muslih.
Muslih ditangkap bersama dengan Ketua DPRD Kota Banjarmasin dari Partai Golkar, Iwan Rusmali.
Selain itu ada sejumlah anggota dewan lainnya, dan pihak swasta.
Muslih diangkat sebagai Direktur Utama pada Juni 2010 menggantikan Drs H Zainal Arifin yang memasuki masa pensiun.
Muslih dilantik di era Wali Kota Banjarmasin dijabat Yudhi Wahyuni.
Selama lebih 7 tahun menduduki posisi orang pertama di perusahaan penyuplai air bersih untuk warga Kota Banjarmasin itu, apakah tugas dan tanggung jawab Muslih?
Berdasarkan situs PDAM Bandarmasih, setidaknya ada 21 tugas utama seorang Direktur Utama yang kini dijabat Muslih.
Berikut rincian tugas utama Dirut PDAM Bandarmasih tersebut:
1) Menyusun Kebijakan dan merencanakan kegiatan perusahaan untuk jangka waktu panjang, mengawasi dan mengkoordinir kegiatan dalam bidang teknik termasuk pengelolaan keuangan dan administrasi untuk mencapai tujuan perusahaan
2) Merumuskan strategi perusahaan dan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas dalam melaksanakan operasi perusahaan, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku
3) Memotivasi dan memelihara suasana kerja yang baik dalam upaya peningkatan produktifitas kerja dan pengembangan karier untuk mencapai taraf efesiensi;
