OTT KPK di Banjarmasin

Inilah Tugas Utama Muslih di PDAM Bandarmasih

Seorang pejabat tinggi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Ernawati | Editor: Ernawati
PDAMBANDARMASIH.com
Muslih 

Mengkaji, memaraf konsep naskah dinas dan menandatangani naskah dinas hasil kerja bawahan;

18) Memberikan laporan tahunan kepada Badan Pengawas terdiri dari perhitungan neraca rugi /laba, laporan triwulan keuangan dan operasional, mengajukan anggaran belanja tahunan dan neraca khusus pada Badan Pengawas agar keperluan masa mendatang dalam bidang keuangan dan operasi dapat tercapai sesuai dengan program Pemerintah Daerah atau Pusat;

19) Mengusulkan pada Walikota melalui Badan Pengawas untuk penyesuaian tarif dan kebijakan perusahaan dalam mengadakan perjanjian-perjanjian yang berlaku untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, mengadakan pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain, penyertaan modal dengan perusahaan lain;

20) Memelihara hubungan baik dikalangan masyarakat, Pemerintah Daerah dan Pusat serta mewakili Perusahaan pada peristiwa penting, melaksanakan fungsi-fungsi lain dalam jabatannya sebagaimana diberikan Badan Pengawas;

21) Memelihara hubungan baik sesama kalangan masyarakat, Pemerintah Daerah dan Pusat mewakili perusahaan dalam pertemuan-pertemuan umum;

Itulah tugas utama Dirut PDAM Bandarmasih yang diemban Muslih selama masa tugasnya.

Sayangnya, Muslih kini harus berurusan dengan KPK karena diduga terjadi kongkalingkong dalam proses disetujuinya Raperda Penyertaan Modal Pemko ke PDAM. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved