Berita Kalteng
Ini Kata Wakil Ketua DPRD Kalteng Soal Pungutan di Sekolah
Selain itu, sumbangan tidak boleh untuk pembangunan fisik karna sudah ada peran pemerintah di dalamnya.
Penulis: Fathurahman | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Heriansyah, Rabu (11/10/2017) mengingatkan, bahwa sekolah tidak boleh mengenakan pungutan kepada siswa
Menurut Heri, pangilan akrabnya, sumbangan bisa saja dilakukan namun, harus sesuai ketentuan, yakni sesuai aturan dan yang melaksanakan adalah komite sekolah.
Baca: Setelah Diproses Hukum Tim Cyber Polda Kalteng, Sekolah Takut Pungut Siswa
Selain itu, sumbangan tidak boleh untuk pembangunan fisik karna sudah ada peran pemerintah di dalamnya. Utamanya sumbangan adalah untuk peningkatan mutu siswa yang dijamin oleh sekolah.
Dan pengunaannya agar mutu pendidikannya siswa meningkat, seperti pelaksanaan les disekolah.H eri menilai, selama ini pemilihan Ketua dan Pengurus Komite Sekolah tidak sesuai aturan dan terkesan punya kedekatan dengan kapsek atau guru.
"Saat ini dewan pendidikan di tingkat kabupaten dan kota serta provinsi tidak ada lagi perannya , seperti mati suri karena lembaga tersebut dibentuk berdasarkan undang-undang Sidiknas tugasnya sebagai pemantau komite semua sekolah walau sifatnya koordinasi," ujarnya inisiator terbentuknya dewan pendidikan Kotim tahun 2004 ini.
