Berita Kabupaten Banjar
Perusahaan Siap Restorasi Gambut, Tapi Ada Syaratnya
Diskusi instansi pemerintah dengan perusahaan perkebunan tentang restorasi gambut Kalsel berlangsung menarik
Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Diskusi instansi pemerintah dengan perusahaan perkebunan tentang restorasi gambut Kalsel berlangsung menarik di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan, Jalan Ahmad Yani km 35, Kamis (3/11).
Pertemuan itu membahas tentang kewajiban perusahaan perkebunan mendukung program restorasi Gambut di Kalsel.
Digelar atas hasil kerjasama Dinas Perkebunan dan Peternakan dengan Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Kalsel.
Baca: Meriam Kesultanan Banjar Dipindahkan, Tapi Petugas Kesulitan Mengangkatnya, Ada Apa Ya?
Turut hadir, Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut, KemenLHK M. Askary, kapokja Perencanaan Deputi I BRG Noviar, Kapokja perencanaan anggaran & hukum BRG Didy Wuryanto, kepala Dinas Perkebunan & peternakan Kalsel drh. Suparmi, Saut Nathan Samosir Ketua TRGD Kalsel, Sri Naida, sekretaris TRGD Kalsel, Sekretaris eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalsel Akhmad Yuliani.
"Kami tidak ingin juga ada kebakaran, perlu duduk bersama menentukan inventarisir lahan mana kawasan restorasi mana kawasan konsesi perusahaan. Kami siap restorasi asal sesuai kaidah," katanya.
Baca: Siapa Sangka Kopi Terbaik di DUnia Berasal dari Daerah Sini
Ya , di Kalsel yang direstorasi 38 ribu hektare dan 26 ribu hektare diantaranya masuk wilayah konsesi perusahaan.
Kepala Dinas Perkebunan & peternakan Kalsel drh. Suparmi mengatakan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Juga melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan perkebunan di wilayah Kalimantan Selatan, dan selanjutnya juga mendukung terhadap upaya restorasi gambut yang sedang dilaksanakan.
"Salah satunya yang menjadi fokus restorasi gambut adalah upaya pencegahan Karhutla di lahan-lahan perusahaan," katanya.
Inilah dasar utama dalam kerjasama ini untuk mengkampanyekan restorasi gambut.
