Kriminalitas Tanahlaut
Jagoan Berkelahi Tangan Kosong dengan Preman, Saksi: Kakak Saya Sering Mabuk
Jaksa hanya mampu menghadirkan saksi pelapor yang merupakan adik korban, Mukran.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sidang kasus perkelahian yang menghebohkan para pedagang di pasar Tapandang Berseri Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut memasuki acara pemeriksaan saksi korban dan saksi pelapor, Rabu (13/ 12/2017).
Sayangnya, saksi korban, Husairi tak berhasil dihadirkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanahlaut, Indra Surya Kurniawan karena sulit dihubungi.
Jaksa hanya mampu menghadirkan saksi pelapor yang merupakan adik korban, Mukran.
Dalam persidangan terungkap, bahwa saksi pelapor tak mengetahui pelaku pengeroyok kakaknya, Hujaini dan Abdullah Yusuf.
Baca: Korban Duel Bersaudara Berujung Maut di Purukcahu Diduga Alami Sakit Jiwa
Baca: Akhirnya Mantan Kadisdik HST Ini Dijebloskan ke Rutan Barabai, Ini Daftar Kesalahannya
Baca: Jadwal Siaran Langsung Dubai Super Series 2017 di Kompas TV : Semua Bisa Saling Mengalahkan
Baca: Jadwal Piala Dunia Antar Klub 2017: Real Madrid vs Al Jazira : Lagi, Ajangnya Cristiano Ronaldo
Baca: Live Streaming Kompas TV Dubai Super Series 2017 : Mulai 16.00 WIB, Modal Awal Marcus/Kevin
Dirinya tahu setelah berada di Polres Tanahlaut saat mediasi perdamaian.
"Saya mewakili kakak melakukan mediasi perdamaian dan meminta dana berobat untuk kakak, sebanyak Rp 10 juta," katanya.
Saksi mengetahui kakaknya terluka setelah berada di RSUD Hadji Boejasin Pelaihari melihat kedua tangan korban dibalut perban. Saat ini hanya ibu jari tangan kiri koran yang diakui saksi tak bisa digerakkan.
Saksi juga mengaku jika kakaknya merupakan jagoan dan sering berkelahi dengan preman. Saksi mengaku kakaknya sebelum peristiwa perkelahian, menegak minuman keras di pelataran rumahnya.
"Cuma kakak saya itu kalau berkelahi dengan tangan kosong. Memang jagoan dan sering memukul orang," katanya di hadapan majelis hakim
yang diketuai Harries Konstituanto dan dua hakim anggota Poltak Hutajulu dan Andika Bimantoro.
Kasus perdamaian atau mediasi dihadapan polisi itu dipertanyakan hakim Andika Bimantoro. Bahkan, uang sebesar Rp 10 juta kompensasi pengobatan harus dikembalikan karena saksi pelapor tak mencabut laporannya.
