Kriminalitas Tanahlaut
Jagoan Berkelahi Tangan Kosong dengan Preman, Saksi: Kakak Saya Sering Mabuk
Jaksa hanya mampu menghadirkan saksi pelapor yang merupakan adik korban, Mukran.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Didik Triomarsidi
mukhtar wahid
Sidang kasus perkelahian yang menghebohkan para pedagang di pasar Tapandang Berseri Pelaihari, memasuki acara pemeriksaan saksi korban dan saksi pelapor, Rabu (13/12/2017).
"Harusnya sesuai isi dari perjanjian damai itu kasus itu sudah selesai dan tidak perlu ke Pengadilan," kata Andika mengingatkan saksi pelapor.
Saksi juga merasa bersalah dan tidak mengetahui jika terjadi perdamaian harusnya mencabut laporannya karena dianggap selesai. Majelis hakim perlu mendengar langsung keterangan korban agar jelas sehingga sidang ditunda pekan depan.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanahlaut, Indra Surya Kurniawan mengaku akan meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan saksi korban.
Itu jika saksi korban tiga kali persidangan tak dapat ber saksi dalam kasus perkelahian berdarah di pasar Terpandang Berseri Pelaihari, pada 9 Mei 2017 lalu, sekitar pukul 15.30 Wita. (*)
