Kriminalitas Kaltim
Kejadiannya di Tenggarong Kaltim, Pria 32 Tahun Sebar Foto Bugil Pacarnya yang Masih Kelas 6 SD!
Mus (32), warga Samarinda nekat menyebarkan foto bugil gadis yang dipacarinya lewat media sosial LINE.
Baca: Berani Menentang Donald Trump, Kim Jong Un Jadi Idola di Gaza
Ayah korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke Polsek Tenggarong Seberang, Jumat (15/12) lalu.
"Pelaku sendiri menyebarkan foto bugil korban pada 24 November 2017 lalu. Usai mendapat laporan dari keluarga korban, anggota Polsek Tenggarong Seberang langsung meringkus pelaku," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit handphone merk Samsung yang selama ini digunakan pelaku dan korban.
Pelaku diancam pasal pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (TRIBUNKALTIM.co)
