Virtual Currency dan Risiko Ekonomi
Industri keuangan sedang terkesiap menyaksikan fenomena virtual currency. Pergerakannya yang tanpa batas negara dengan kenaikan nilainya
OLEH: ABDUL HARIS
Analis Ekonomi Bank Indonesia
(Manajer Humas Bank Indonesia Kalsel)
Industri keuangan sedang terkesiap menyaksikan fenomena virtual currency. Pergerakannya yang tanpa batas negara dengan kenaikan nilainya yang luar biasa menjadi pembicaraan serius berbagai otoritas moneter di dunia.
Private virtual currency, kerap disebut cryptocurrency didefinisikan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward). Jenisnya saat ini telah mencapai lebih dari 1.300 dan yang paling populer adalah Bitcoin.
Berbeda dengan uang yang dikeluarkan dan diatur oleh otoritas moneter, seperti halnya Rupiah yang diedarkan BI, virtual currency tidak memiliki otoritas sehingga proses bisnisnya bersifat desentralisasi. Penciptaan awalnya melalui proses yang disebut mining (perolehan uang setelah memecahkan soal matematika rumit). Dalam perkembangannya, penciptaan private virtual currency juga dilakukan secara inisiasi instan tanpa melalui proses mining atau Initial Coin Offering.
Para miner atau inisiator adalah individu atau kelompok orang. Uang digital yang mereka peroleh selanjutnya disimpan di dompet digital, ditukarkan dengan uang fiat (uang resmi dari negara), atau untuk pembelian barang pada pasar tertentu.
Virtual currency memiliki beberapa karakter, diantaranya, kenaikan nilainya yang tidak wajar. Pada awal kemunculannya, uang jenis ini memang belum menampakkan daya tariknya. Keberadaannya mulai menyita perhatian publik ketika nilai tukarnya naik secara signifikan dalam waktu singkat.
Misalnya, nilai tukar Bitcoin sempat mengalami pertumbuhan sebesar 900 persen selama tahun 2017.
Sayang, melejitnya nilai tukar tersebut tanpa disertai dasar (underlying) aset yang jelas. Pergerakannya hanya sebatas pengaruh ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran dari komunitas penggunanya.
Karakter lainnya, seluruh transaksi yang terjadi dapat dilihat oleh komunitas penggunanya. Uniknya, identitas setiap pelaku transaksi tersebut dapat disembunyikan (pseudonymous).
Masih banyak lagi karakter virtual currency
Namun, dari dua contoh itu saja sudah dapat menjadi dasar bagaimana bank sentral di dunia bereaksi. Ada yang tegas melarang, antara lain China, India, dan Korea Selatan. Sebagian yang lain sudah melakukan pengawasan ketat dan peringatan, seperti Amerika Serikat, Euro Area, Jerman, dan Singapura.
Bagaimana dengan Indonesia? UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa alat pembayaran yang sah adalah rupiah. BI, sebagai otoritas system pembayaran, juga sudah menegaskan larangan penggunaan virtual currency. Hal itu tereksplisit pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggara Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Ketentuan-ketentuan tersebut melarang penyelenggara jasa system pembayaran (termasuk bank) dan penyelenggaran teknologi finansial untuk melakukan pemrosesan transaksi menggunakan virtual currency. Jika tidak dibatasi, konversi uang digital menjadi rupiah atau barang akan mempunyai pergerakan yang makin tidak terkendali, merambah sektor keuangan dan sektor riil tanpa aktivitas produksi yang jelas.
Untuk memahami latar belakang larangan, perlu kiranya kembali pada karakter virtual currency. Kenaikan nilai yang dramatis di satu sisi bagi para pengambil keuntungan tentu menggiurkan. Di sisi lain, otoritas memandangnya sebagai risiko ekonomi yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Nilai uang digital yang telah jauh di atas nilai intrinsiknya, tanpa dasar yang jelas dan spekulatif, dapat memicu terjadinya gelembung ekonomi. Apabila gelembung itu meledak (buble burst) maka yang terjadi adalah instabilitas ekonomi.
Salah satu bentuknya, uang fiat yang beredar terlalu banyak akibat dari hasil transaksi uang digital. Contoh buble burst adalah munculnya kredit perumahan kualitas rendah (subprime mortgage) yang memicu krisis ekonomi global tahun 2008. Kejadian tersebut merupakan risiko ekonomi makro.
Secara mikro, mengingat penetapan nilai virtual currency tidak memiliki fundamental yang kuat maka sulit mengukur pergerakan nilainya ke depan. Alhasil, individu pemiliknya berisiko menderita kerugian yang tak terprediksi jika nilai asset digital itu anjlok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/abdul-haris-2701_20180127_004733.jpg)