KPK OTT di Banjarmasin

Mantan Ketua Dewan dan Ketua Pansus Ini Tak Lakukan Eksepsi, Sidang Lanjut Minggu Depan

Mantan Ketua Dewan Kota Banjarmasin Iwan Rusmali serta anggota dewan yang juga Ketua Pansus penyertaan modal PDAM Andi Effendi

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Murhan
Banjarmasinpost.co.id/Irfani Rahman
Mantan Ketua Dewan Iwan Rusmali saat duduk jadi terdakwa 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Ketua Dewan Kota Banjarmasin Iwan Rusmali serta anggota dewan yang juga Ketua Pansus penyertaan modal PDAM Andi Effendi akhirnya duduk menjadi terdakwa kasus dugaan menerima gratifikasi di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (6/2/2018) pagi.

Meski kesandung kasus yang sama namun keduanya disidang terpisah alias di split namun dengan majelis yang sama dipimpin hakim ketua Sihar Hamonangan Purba dan Dana Hanura serta Affandi.

Pada sidang pertama duduk terdakwa Andi Effendi yang merupakan Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM.

Baca: Hasil Badminton Asia Team Championships 2018 - Marcus/Kevin Cs Gilas Maladewa 5-0

Mengenakan batik, Andi yang didampingi pengacaranya Zainal Aqli SH dan rekan tampak mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan bergiliran oleh jaksa KPK Ali Fikri, M Asri, Zainal dan Takdir.

Usai Andi duduk sebagai terdakwa, giliran mantan Ketua DPRD Kota Iwan Rusmali yang duduk sebagai terdakwa.

Iwan selain didampingi penasehat hukum dari Jaka didampingi kuasa hukum dari Banjarmasin Gusti Fauziadi.

Baca: Ini Pasal yang Menjerat Iwan Rusmali dan Andi Effendi

Usai sidang, masing-masing terdakwa yakni Andi Effendi dan Iwan Rusmali ketika dinyatakan tanggapannya melalui penasehat hukumnya menyatakan tak lakukan eksepsi.

Sidang sendiri akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Ali Fikri ketika ditanya kenapa sidang keduanya dipisah mengatakan spit untuk memudahkan teknis penyidikan pada saat itu dan memudahkan dalam pembuktian.

Pada saat penuntutan pun jaksa berpikir sama dengan penyidik yakni untuk memudahkan. Menurutnya keduanya dijerat pasal yang sama. yang berbeda hanya penerimaan dan perannya.(BANJARMASINPOST.CO.ID/Irfani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved