Kriminalitas Kalteng
Neneng Nekat Selundupkan Sabu di Celana Dalam untuk Suaminya yang Dipenjara
Upaya Halimatusadiah alias Neneng (30) untuk menyelundupkan sabu pesanan suaminya yang di tahan dalam
Penulis: Fathurahman | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Upaya Halimatusadiah alias Neneng (30) untuk menyelundupkan sabu pesanan suaminya yang di tahan dalam kasus narkoba di Rutan Kelas II A Palangkaraya digagalkan petugas jaga.
Ibu rumah tangga beranak satu yang tinggal di Jalan Rindang Banua Gang Rukun Jaya II RT 001 RW 026 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Palangkaraya, Kalimantan Tengah, tak bisa berkutik ketika dalam pemeriksaan petugas ditemukan sabu di dalam celana dalamnya tanggal, 2 April 2018 yang lalu.
Petugas melakukan penggeledahan saat Neneng berusaha menyembunyikan satu paket sabu yang dilipat dalam lembaran uang kerta Rp 2 ribu yang diselipkan di celana dalam pelaku saat ingin mengantarkan makan sekalian membesuk suaminya yang di tahan di Rutan.
Baca: Jessica Iskandar Pilih Tinggal di Amerika, Begini Nasib Pengasuh Putranya, El Barack
Baca: Dorce Gamalama Buat Statement Mengejutkan, Sindiran Buat Transgender Ini?
Baca: Kisah Saddam Hussein: Dianggap Diktator, Masa Kecilnya Tak Kenal Ayah dan Nyaris Tak Lahir ke Dunia
Neneng sendiri saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018) saat ekspos kasusnya di Mapolresta Palangkaraya, mengaku terpaksa melakukan semua itu, lantaran dia dipaksa oleh suaminya agar menyelundupkan sabu tersebut agar bisa diberikan kepada suaminya yang ada di rutan.
"Saya punya anak satu, saya hanya ibu rumah tangga, saya menyelundupkan sabu itu, karena suami saya yang memaksa, dia ingin agar saya bisa membawa sabu itu masuk ke dalam rutan, sehingga cara itu saya pakai," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Palangkaraya AKBP Timbul RK Siregar, mengungkapkan, pelaku melanggar ketentuan hukum Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang kami amankan dari pelaku antara lain, satu paket kecil narkotika jenis sabu, satu buah telepon selular warna biru, satu lembar celana dalam (CD) wanita warna coklat dan satu lembar uang kertas Rp 2.000," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id/faturahman)
