Berita Banjarbaru
NEWSVIDEO : Simulasi Pemadaman Karhutla, Ikutkan Perusahaan Perkebunan karena Ini
Jelang penetapan status siaga darurat bencana Karhutla, Pemprov Kalsel menggelar apel siaga Karhutla di halaman Setdaprov Kalsel
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Jelang penetapan status siaga darurat bencana Karhutla, Pemprov Kalsel menggelar apel siaga Karhutla di halaman Setdaprov Kalsel, Kamis (26/04/2018).
Tampak 2000 personil dan petugas gabungan ikut ambil bagian dalam apel. Bahkan perwakilan BPBD di Kabupaten Kota dan kepolisian dari Kabupaten kota juga turut ambil bagian, tampak juga SKPD terkait diantaranya Dishut, Disbunnak, dan Pol PP.
Berbeda dengan tahun-tahun lalu dalam apel kali ini sektor perkebunan lebih disiagakan. Terlihat dengan diikut sertakan Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (Gapki) Kalsel dalam apel gabungan.
Jelas Kepala BPBD Kalsel, Wahyudin kepada Banjarmasinpost.co.id sudah ada 20 titik api di Kalsel, terbanyak ada di Kotabaru. Namun saat ini yang menetapkan status siaga darurat Karhutla hanya HSU.
Baca: Heboh Foto Jadul Syahrini yang Diposting Komedian Beddu, Netizen Soroti Perubahan Hidungnya
Baca: Protes Suporter Madura United Usai Laga Persija vs Persib Ditunda di Pekan 6 Liga 1 2018
"Siaga Karhutla Kalsel akan kita mulai Mei nanti, karena yang masih proses menuju siaga darurat ada Banjarbaru, Banjar, Kotabaru, Tanahlaut, HSS dan Batola," jelasnya.
Kali ini diakuinya memang pengamanan lebih ke arah perkebunan. Hal itu dikarenakan kerugian akibat kebakaran yang terjadi di lahan perkebunan lebih besar dibanding di kawasan hutan. Oleh karena itu dalam siaga ini sektor perkebunan yaitu perusahaan perkebunan sawit di Kalsel juga diikutkan.
Dalam apel tiga perusahaan perkebunan sawit juga diberi penghargaan oleh Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor yaitu PT SAM, Greston, dan Jal Agrolestari.
Baca: NEWSVIDEO: Polda Kalsel Ungkap Kasus Pemasok Narkoba ke Lapas Banjarmasin Libatkan Oknum Kejari
Sementara Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor meminta agar kasus penyelidikan pembakar hutan dan lahan bisa diusut hingga tuntas. Dengan itu ada efek jera oleh pembakar hutan dan lahan.
"Beri hukuman sesuai dengan aturannya, kasus pembakaran hutan dan lahan harus dituntaskan," tegasnya. (Banjarmasinpost.co.id /Milna/Nurholis Huda)
 
												
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											