Tajuk
Parlemen dan si Tangan Panjang
Idealnya, beleid KPU itu jadi pedoman bagi partai politik menempatkan tiap calonnya yang berlaga pada pemilu legislatif 2019 nanti.
HARAM. Kira-kira, demikian persepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap bekas narapidana korupsi yang kembali mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg). Tampaknya beleid larangan KPU ini tak bisa lagi ditawa-tawar. Pendek kata: tidak boleh!
Kebijakan KPU ini didukung banyak kalangan. Setidaknya dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini memang dikenal sebagai lembaga ‘pemburu’ koruptor. Para petinggi di lembaga antirasuah menilai yang dilakukan KPU sebagai bentuk pembelajaran yang bagus bagi masyarakat. Setidaknya, para calon wakil yang bakal dipilih nanti, benar-benar bersih moral.
Idealnya, beleid KPU itu jadi pedoman bagi partai politik menempatkan tiap calonnya yang berlaga pada pemilu legislatif 2019 nanti. Setidaknya parpol harus punya code of conduct, agar figur yang dicalonkan benar memiliki rekam jejak baik.
Bagaimanapun, para wakil yang akhirnya melenggang ke gedung parlemen juga representasi partai. Di sinilah sebenarnya partai politik harus benar-benar berhitung secara politis, bukan sekadar berhitung berapa yang didapat dari tiap calon yang mendaftar.
Kebijakan KPU itu tentu tidak lempeng, ada konsekuensi yuridis yang harus dihadapi. Soalnya, KPU tidak bisa begitu saja mematikan hak-hak politik seseorang hanya karena yang bersangkutan mantan narapidana (korupsi). Undang-undang pun mengapresiasi hal ini.
Artinya, ‘keharaman’ yang dipakai KPU melarang bekas napi koruptor, harus bakal diuji di meja persidangan. Tentunya yang merasa keberatan bakal menggugat beleid KPU itu lembaga Mahkamah Konstitusi.
Sekarang persoalannya, sudah benarkah langkah KPU mengeluarkan kebijakan pelarangan bagi bekas napi korusi? Secara akal sehat, kita semua sepakat dengan yang dilakukan KPU. Memang seharusnya orang yang berlabel terpidana (korupsi) sadar diri.
Kita bisa memahami jika para wakil rakyat di Senayan gerah dan menilai kebijakan KPU tidak berdasar. Tidak ada dalam UU legislatif yang mengatur bekas napi korupsi tak bisa mencalonkan diri pada pemilu legislatif.
Komisi II DPR berpegang pada pasal 240 ayat 1 huruf g UU no 7/2017 menyimpulkan bekas narapidana kasus korupsi tidak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Kalau kita mau jujur, apapun alasan atau perangkat aturan yang dipakai, tidak bisa kemudian menjadikan lembaga (parlemen) bersih dan suci dari noda. Bagaimapun ketika faktor nafsu serakah masih menjadi bagian dari gaya hidup setiap individu di parlemen, peluang untuk berbuat korupsi terbuka luas. Jadi, sebenarnya semua itu kembali niat awal seorang menjadi wakil rakyat; apakah sebagai kepanjangan tangan rakyat. Atau ingin jadi figur bertangan panjang!. (*)