Opini Publik
Menjaga Laut dari Sampah Plastik (Memperingati Hari Laut Sedunia)
Berangkat dari permasalahan tersebut, maka peringatan Hari Laut Sedunia (World Oceans Day) yang diperingati tanggal 8 Juni
Oleh: APRIZAL JUNAIDI SKEL, Analis Kelautan dan Perikanan di Wilker Banjarmasin, BPSPL Pontianak Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sebagai salah satu isu global, pencemaran sampah plastik di laut saat ini telah menjadi perhatian dari berbagai Negara. Kerena berdasarkan beberapa penelitan menunjukkan jika permasalahan ini tidak dapat diselesaikan dengan segera, maka diperkirakan pada tahun 2050 jumlah sampah plastik yang ada di laut akan lebih banyak dari jumlah ikan.
Berangkat dari permasalahan tersebut, maka peringatan Hari Laut Sedunia (World Oceans Day) yang diperingati tanggal 8 Juni setiap tahunnya, kali ini mengusung misi/menfokuskan aksi bersama pada pencegahan sampah plastik masuk ke dalam laut serta membersihkan laut dari sampah plastik yang telah ada untuk mendorong laut yang sehat. Seperti yang disampaikan The Ocean Project selaku koordinator global event World Ocean Day pada halaman webnya.
Hal diatas tidaklah berlebihan mengingat dampak pencemaran sampah plastik yang luar biasa pada kehidupan laut. Bahkan pencemaran plastik ini dinyatakan lebih berbahaya dibanding dampak dari tumpahan minyak karena sifatnya yang tidak dapat hancur dengan sendirinya dan membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk hancur secara alami.
Selain itu sampah plastik yang terurai menjadi sampah mikro-plastik, berpotensi menyebabkan tercemarnya rantai makanan oleh mikro-plastik, yang dalam kondisi tertentu mengikat bahan berbahaya yang menjadi ancaman terbesar bagi biota laut, serta ekosistem/habitatnya.
Seperti kasus ditemukannya 30 kantong plastik, bungkus permen, kantong roti, dan sampah lain di dalam perut paus berparuh cuvier yang terdampar di perairan Norwegia, akhir Januari 2017.
Temuan sampah plastik itu mencerminkan betapa sampah plastik di lautan pada saat ini telah menjadi satu dari sekian banyak masalah serius yang harus segera diatasi oleh negara-negara yang memiliki laut dan garis pantai, termasuk Indonesia.
Hasil riset Jenna Jambeck, peneliti dari Universitas Georgia, Amerika Serikat, yang dipublikasikan pada tahun 2015 menyebutkan bahwa Indonesia sebagai penyumbang sampah plastik terbanyak nomor dua di dunia. Pada saat itu, berat sampah plastik yang disumbang mencapai 187,2 juta ton. Angka ini di bawah China dengan volume sampah mencapai 262,9 juta ton. Kemudian disusul oleh negara-negara Asia Tenggara lainnya seperti Filipina, Vietnam, dan Sri Lanka.
Sebuah rekor yang tentunya membuat kita semua prihatin. Sekaligus menjadi bukti masih rendahnya kesadaran masyarakat dan negara Indonesia dalam menggunakan dan mengelola sampah plastik. Dimana sebanyak 80 persen dari total sampah plastik yang ada di laut berasal dari daratan. Sampah-sampah tersebut masuk ke lautan, disebabkan oleh pengelolaan sampah yang kurang efektif dan perilaku buruk dari masyarakat pesisir di seluruh dunia dalam menangani sampah plastik. Ironisnya, sebelum sampah plastik itu mendapat perlakuan Reduce, Reuse,dan Recycle (3R) di darat, benda-benda itu telah masuk ke laut. Akibatnya, sampah plastik seperti bekas botol minuman, kantong plastik, bekas bungkus makanan, dan sampah plastik lainnya menjadi masalah krusial di laut.
Pencemaran laut akibat sampah plastik ini tersebut, tidak hanya berdampak buruk terhadap kehidupan biota laut dan lingkungan, tapi juga merugikan dari sisi ekonomi karena pendapatan negara dari sektor kelautan menurun.
Hal ini juga berlaku bagi Indonesia. Sebagai negara kepulauan dengan garis pantai yang mencapai puluhan ribu kilomenter, tentu akan menjadi kesan yang sangat buruk bagi wisatawan saat berkunjung ke Indonesia saat mendapati laut dan pantai yang penuh dengan plastik sampah.
Secara keseluruhan menteri koordinator kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan sampah plastik yang ada di laut Indonesia saat ini telah menimbulkan kerugiannya yang tak sedikit. Bahkan, beliau tak ragu menyebut kerugian mencapai USD 1,2 miliar yang berasal dari bidang perikanan, perkapalan, pariwisata dan bisnis asuransi.
Pemerintah Indonesia sendiri sejauh ini telah berupaya dan berusaha untuk mengatasi pencemaran sampah plastik di laut melalui komitmen untuk mengurangi sampah plastik di laut hingga sebesar 70% sampai dengan tahun 2025, dengan cara mengatasi permasalahan sampah plastik di laut secara berjenjang, dan terintegrasi antara semua pemangku kepentingan.
Melalui Kemenko Maritim bersama 16 Kementerian dan Lembaga bahkan telah menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional yang melingkupi 56 kegiatan dengan 4 strategi utama, yaitu perubahan perilaku masyarakat, pengelolaan sampah di daratan, pesisir dan perairan, serta mekanisme pendanaan dan penguatan jaringan kerja sama kelembagaan dan ditunjang oleh adanya riset dan inovasi teknologi.
Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai garda terdepan serta pelaku usaha dan masyarakat dalam pengelolaan sampah plastik ini perlu dipertegas dengan sistem pengendalian yang lebih baik.
Seperti langkah yang dilakukan oleh pemerintah kota Banjarmasin, sejak tahun 2016 yang mulai memberlakukan pembatasan penggunaan sampah plastik melalui Peraturan Wali Kota No 18 tahun 2016 tentang pengurangan kantong plastik di Banjarmasin.
Tentunya upaya yang dilakukan oleh pemerintah tersebut tidak akan cukup, tanpa ada dukungan dan kesadaran dari kita untuk mulai mengubah perilaku dengan cara tidak membuang sampah langsung ke laut ataupun di sembarang tempat yang pada akhirnya sampah tersebut akan berada di laut.