Berita Nasional

Aturan Baru BPJS Kesehatan, Segini Kerugian yang Dialami Pasien dan Dokter

PB IDI mengungkapkan Perdirjampel (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan) BPJS Kesehatan nomor 2, 3, dan 5 merugikan masyarakat

Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/hanani
BPJS Kesehatan Cabang Barabai 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Prof. Dr. I. Oetama Marsis, Sp.OG, menganggap 3 peraturan baru BPJS Kesehatan merugikan masyarakat.

PB IDI mengungkapkan Perdirjampel (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan) BPJS Kesehatan nomor 2, 3, dan 5 merugikan masyarakat dalam mendapatkan mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas.

"Sebagai organisasi profesi kami menyadari adanya defisit pembiayaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)."

Baca: Live Streaming di Vidio.com! Prediksi Susunan Pemain Madura United vs PS Tira Pekan 19 Liga 1 2018

"Namun hendaknya hal tersebut tidak mengorbankan keselamatan pasien, mutu layanan kesehatan dan kepentingan masyarakat," seperti dikutip dari siaran pers PB-IDI 'Perdirjampel BPJS Kesehatan No. 2, 3, dan 5 Tahun 2018 Menurunkan Mutu Pelayanan Kesehatan dan Merugikan Masyarakat' pada 2 Juli 2018.

Adapun 3 peraturan BPJS Kesehatan No. 2, 3, dan 5 tahun 2018 yang dianggap merugikan masyarakat yaitu berisi tentang:

1. Bayi baru lahir dengan kondisi sehat post-operasi caesar maupun per vaginam dengan atau tanpa penyulit dibayar dalam 1 paket persalinan.

2. Penderita penyakit katarak dijamin BPJS Kesehatan apabila visus kurang dari 6/18 dan jumlah operasi katarak dibatasi dengan kuota.

3. Tindakan rehabilitasi medis dibatasi maksimal 2 kali per minggu (8 kali dalam 1 bulan).

Baca: Yusuf Supendi Meninggal Dunia, KPU: Kalau Meninggal Dunia Bisa Digantikan

Baca: Sekjen Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Sebut Peraturan Baru BPJS Tidak Mementingkan Mutu

Dalam siaran pers, juga disebutkan 3 peraturan ini tidak hanya merugikan pasien, namun juga para dokter.

Pasien:

1. Semua kelahiran harus mendapatkan penanganan yang optimal karena bayi baru lahir berisiko tinggi mengalami sakit, cacat bahkan kematian.

Perdijampel nomor 3 bertentangan dengan semangat IDI untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian bayi.

2. Kebutaan katarak di Indonesia salah satu yang tertinggi di dunia.

Perdirjampel nomor 2 dengan quota akan mengakibatkan angka kebutaan semakin meningkat.

Kebutaan menurunkan produktivitas dan meningkatkan risiko cedera dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

3. Pasien yang hanya mendapat pelayanan rehabilitasi medik maksimal 2 kali/minggu sesuai Perdijampel nomor 5, akan dirugikan karena hal tersebut tidak sesuai dengan standar pelayanan rehabilitasi medik.

Akibatnya hasil terapi tidak tercapai secara optimal dan kondisi disabilitas sulit teratasi.

Dokter:

1. Dokter berpotensi melanggar Sumpah dan Kodeki yaitu melakukan praktek kedokteran tidak sesuai standar profesi.

2. Kewenangan dokter dalam melakukan tindakan medis diintervensi dan direduksi oleh BPJS Kesehatan.

3. Meningkatkan konflik antara dokter dengan pasien serta dokter dengan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).

BPJS Kesehatan sebelumnya menjamin operasi semua pasien katarak.

Kini operasi hanya dibatasi pada pasien yang memiliki visus di bawah 6/18.

Jika belum mencapai angka tersebut, pasien tidak akan mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.

Sementara pada jaminan rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, yang sebelumnya berapa kali pun pasien terapi akan dijamin BPJS Kesehatan, ke depan yang dijamin hanya dua kali dalam seminggu.


Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) melakukan Konferensi Pers merespons peraturan baru BPJS Kesehatan, Kamis (2/8/2018). (TRIBUNNEWS.COM/CHAERUL UMAM)

Pada kasus bayi baru lahir, bayi yang lahir sehat jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya.

Sedangkan bayi yang butuh penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu.

Namun, aturan itu berlaku bagi anak keempat peserta yang merupakan pekerja penerima upah atau peserta mandiri.

Anak pertama hingga ketiga dari peserta yang merupakan pekerja penerima upah masih masuk dalam jaminan ibunya.

Tiga aturan baru BPJS Kesehatan ini dinilai bisa mengurangi defisit anggaran hingga Rp 360 miliar.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved