Berita Hulu Sungai Tengah
KPU HST : Alat Peraga Kampanye Tak Boleh Dipasang Sembarangan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai tengah meminta kepada seluruh peserta pemilu 2019 mendatang
Penulis: Hanani | Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai tengah meminta kepada seluruh peserta pemilu 2019 mendatang, agar tak memasang alat peraga kampanye sembarangan.
Penempatan alat kampaye tersebut, hendaknya memerhatikan etika dan nilai estitika sehingga tak menggangu kenyamanan, dan keindahanan kota Barabai.
Masalah tersebut disampaikan saat sosialisasi dengan semua pihak yang berkepentingan dan terlibat Pemilu 2019 di wilayah HST di Aula Badan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) HST.
Baca: Persyaratan Wajib Daftar CPNS 2018 di Kemendikbud, Aturan & Akses sscn.bkn.go.id
Baca: Jadwal Siaran Langsung Liga 1 2018 Pekan 23 - Laga Persib vs Persija Hanya Berubah Kick Off
Termasuk mereka yang ada di wilayah kecamatan, dalam rangka menyamakan persepsi terkait penyelengaraan kampanye politik.
Sekretaris KPU HST Rusdianto Kamis (20/9/2018) menjelaskan, Terbitnya Peraturan Bupati HST Nomor 68 Tahun 2017, menjadi dasar hukum terkait tata cara perizinan dan pemasangan reklame.
“Perbup ini hendaknya menjadi dasar bagi seluruh peserta pemilu 2019,”katanya.
Dijelaskan, hal mendasar dari sosialisasi, adalah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menjadi media informasi. Juga menjadi media sosialisasi visi, misi dan program para peserta pemilu.
Seluruh peserta pemiludi HST yang akan menggunakan fasilitas APK berupa baliho, spanduk serta umbul-umbul pun diimbau lebih mengedepankan etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan.
Baca: Jawaban PDAM Intan Banjar Soal Tudingan Pipa Bocor Jadi Penyebab Jalan Longsor
Baca: Jadwal Live RCTI Liga Europa Malam Ini - Paok vs Chelsea, Arsenal vs Vorskla, Dudelange vs AC Milan
Mengenai jumlah dan ukuran APK yang akan dipasang di wilayah kabupaten HST termasuk wilayah kecamatan, kata Rusdianto masih dalam tahap pembicaraan di KPU RI.
Untuk sementara, KPU HST telah menyiapkan APK berupa 10 spanduk dan lima baliho, bagi masing-masing peserta pemilu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, anggota Forum koordinasi Pimpinan Daerah, dan Kepala Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SPPD) di lingkungan Pemkab HST. Serta para pimpinan partai politik peserta pemilu, serta beberapa calon anggota legislatif yang telah terdaftar.
Berdasarkan Peraturan KPU, tentang Pemasangan APK, untuk menetapkan lokasi pemasangan KPU berkoordinas dengan pemkab/pemko, perangkat kecamatan, desa atau sebutan lain, kelurahan. Pemasangan menyesuaikan dengan ketersediaan ruang public di wilayah setempat. Lokasi kemudian ditetapkan dlam keputusan KPU Kabupaten.
Selain itu untuk perawatan, pemeliharaan, pembersihandan penurunan APK menjadi tanggungjawab peserta pemilu.
Jika terjadi kerusakan pada APK yang telah diserahkan, peserta pemilu boleh mengganti APK yang rusak dengan jenis spesifikasi danlokasi yang sama.
Baca: Syarat Wajib Ini Harus Dipenuhi Saat Daftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, Website BKN Dibuka
Baca: Sembilan Pelajar ABK Dicegat Di Bandara Syamsudin Noor, Ini Penyebabnya
Adapun larangan pemasangan, meliputi di tempat ibadah, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, serta lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Selanjutnya, pemasangan APK di tempat yang merupakan miki perorangan atau badan swasta harus disertai izin secara tertulis dari pemilik lokasi.
(banjarmasinpost.co.id/hanani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kpu-hst_20180920_174057.jpg)