Berita Banjarmasin

PDAM Bandarmasin Berencana Jadi BUMD, Hal Ini yang Jadi Ganjalannya

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, saat ini masih menggodok mengenai status perusahaan daerah ini agar menjadi BUMD

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Rendy Nicko
Banjarmasinpost.co.id/Nia Kurniawan
HUT ke-30 PDAM Intan Banjar 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, saat ini masih menggodok mengenai status perusahaan daerah ini agar menjadi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

BUMD terbagi menjadi  dua, yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Peseroda). 

Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan, Peseroda adalah BUMD yang berbentuk Perseroan Tebatas dengan modal yang terbagi atas saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki satu daerah.

Direktur Umum dan Pemasaran PDAM Bandarmasih, Farida, mengatakan pihaknya saat ini masih membahas dengan bagian ekonomi Pemerintah Kota Banjarmasin. Sebenarnya PDAM Bandarmasih lebih condong ke Perumda.

Baca: BNPB Umumkan Penutupan Bandara di Palu Karena Terdampak Gempa Bumi di Donggala Sulteng

Baca: Ketika SBY Minta Maaf ke Presiden Jokowi Soal Cuitan Andi Arief Sebut Jaksa Agung Alat Politik

Jika Perumda diberlakukan, artinya saham keseluruhan hanya milik Pemeritan Kota Banjarmasin. Namun, mengingat saat ini ada 15 persen penyertaan modal milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Rencana PDAM untuk menjadi Perumda sedikit tersendat.

Menurutnya, harus ada komunikasi antara kepala daerah membahas ini. Apalagi ada 15 persen saham milik pemerintah provinsi. JIka berupa Perumda, 100 persen penyertaan modal harus milik pemerintah kota.

Perubahan ini harus dilakukan, mengingat aturan ini harus diberlakukan pada 2019 mendatang. “Itu aturan dari PP,” jelasnya.

Jika berupa Perumda atau Perseroda, Peraturan Daerah harus digodok terlebih dahulu. “Jadi sebelum diberlakukan harus ada perda,” katanya.

Baca: Tsunami Melanda Palu dan Donggala Pasca Gempa Bumi Donggala Sulteng, BMKG Pastikan Ini

Baca: Jadwal FIFA Match Day Jelang Piala AFF 2018 - Timnas Indonesia vs Vietnam vs Hong Kong

Lalu apa keuntungannya, jika perusahaan daerah berubah menjadi Perumda? Farida mengatakan, komunikasi kepada pemimpin lebih mudah dan satu arah.

Selain itu, direksi dan pengawas PDAM bisa langsung ditentukan tanpa melibatkan pemerintah provinsi.

“Selama ini mereka dapat jatah dewan pengawas satu. Meski tahun ini tidak ada. Tapi tahun sebelumnya ada,” katanya.

Di Indonesia sudah ada dua PDAM yang menjadi Perumda yakni di Cirebon dan Banyuwangi.

(banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved