Berita Hulu Sungai Tengah
Pengelolaan Irigasi Bakal Diatur, Pemkab HST Ajukan Rancangan Perda ke DPRD
Rancangan Perdanya telah diajukan Pemkab HST, sejak 1 Nopember 2018. Senin (5/11/2018), Raperda tersebut mulai ditanggapi DPRD HST
Penulis: Hanani | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pengelolaan irigasi untk kepentingan pertanian di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, bakal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Rancangan Perdanya telah diajukan Pemkab HST, sejak 1 Nopember 2018. Senin (5/11/2018), Raperda tersebut mulai ditanggapi DPRD HST, melalui pandangan fraksi-fraksi. Selain Raperda Pengelolaan Irigasi, juga diajukan Raperda tentang Kepengurusan PDAM.
Plt Bupati HST, sebelumnya menjelaskan, terkait Raperda Irigasi, pengembangan sistem dan pengelolaannya dilaksanakan secara partisipatif. Kemudian, didukung pengaturan kembali tugas, wewenang dan tanggung jawab kelembagaan pengelolaan irigasi. Juga pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air.
Baca: Jadwal Siaran Langsung (RCTI) Timnas Indonesia vs Singapura Piala AFF 2018, Stefano Lilipaly Main
“Termasuk penyempurnaan sistem pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi untuk mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi,” kata Chairansyah.
Baca: Live Streaming Barito Putera vs PS Tira via Live Streaming O Channel - Vidio.com Liga 1 2018
Disebutkan, pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi secara partisipatif dilaksanakan dalam keseluruhan proses. Mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan, dalam rangka proses pengembangan dan pengelolan tersebut. Sedangkan Raperda Kepengurusan PDAM, diajukan karena kepengurusan PDAM HST banyak sekali mengalami perubahan.
Selain bentuk hukum perusahaan ,juga susunan organisasi perusahaan, jumlah dewan pengawas, persyaratan keanggotaan dewan pengawas, tata cara pengangkatan dan tata cara pemberhentian dewan pengawas. Juga siapa yang berhak menyeleksi dewan pengawas, unsur keanggotaan dewan pengawas.
Baca: Viral Video Klip Lagu Thailand Kwik Kwik Kwik, Ternyata Ini Judul dan Cerita Lirik Sebenarnya
Selain itu, disebutkan, mengenai adanya persayaratan calon direksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi. Termasuk siapa yang berhak menyeleksi direksi dan peran Bupati dalam proses seleksi dewan pengawas dan direksi.
“Bupati sebagai kepala daerah, disisi lain mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah atau yang disebut KPM,”jelas Chairansyah yang hampir satu tahun menjabat sebagai pelaksana tugas jabatan bupati menyusul dinonaktifkanya H Abdul Latif.
Berdasarkan beberapa perubahan itulah, jelas Chairasnyah pemerintah daerah mengajukan raperda, dengan tujuan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah dan peraturan Menteri dalam negeri Selain itu, kedua Perda tersebut, merupakan amanat dalam rangka melaksanakan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. 
(banjarmasinpost.co.id/hanani )
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											