CPNS 2018

Cek Lagi Lolos di Tes SKD CPNS 2018 Melalui Passing Grade atau Sistem Ranking Untuk Ikuti Tes SKB

Cek Lagi Lolos di Tes SKD CPNS 2018 Melalui Passing Grade atau Sistem Ranking Untuk Ikuti Tes SKB

Editor: Restudia
Tribun Bali
Ilustrasi CPNS 2018 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Gugur massal peserta tes SKD CPNS 2018 yang lolos passing grade menjadikan pemerintah membuat kebijakan baru.

Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang telah ditetapkan pada Kamis (22/11/2018).

Peserta bisa mengikuti tes SKB CPNS 2018 melalui passing grade atau sistem ranking tes SKD CPNS 2018 dengan bergantung pada formasi kosong.

Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.

Baca: PSM Makassar Pastikan Jadi Juara Liga 1 2018 di Pekan ke-33 dengan Skenario Ini, Nasib Persija?

Baca: Pelatih Persib Bandung, Mario Gomez Tahu Sejak September Lalu Juara Liga 1 2018, PSM atau Persija?

Baca: Jawaban Resmi Edy Rahmayadi Soal Chant Edy Out Laga Timnas Indonesia vs Filipina, Piala AFF 2018

Baca: Bocoran Materi Tes SKB CPNS 2018 Kemenag Sembari Tunggu Validasi Hasil Tes SKD

Baca: Hasil Tes SKD Masih Divalidasi BKN, Ini Teknis Tes SKB CPNS 2018 yang Harus Diketahui

Baca: Kemenag Informasikan Hasil Tes SKD dan Bocoran 3 Poin Tes SKB CPNS 2018

Baca: Jadwal, Teknis Ujian dan Materi Tes SKB CPNS 2018, Perbedaan Peserta Lolos Tes SKD I & II

Dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.

Sistem rangking merupakan alternatif kriteria kelulusan SKD CPNS 2018.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.

Pelamar CPNS di Kalteng saat menunggu giliran tes ketika melakukan tes CAT di ruang tes Markas Bataliyon 631 Antang  di Jalan Tjilik Riwut km 5,5 Palangkaraya
Pelamar CPNS di Kalteng saat menunggu giliran tes ketika melakukan tes CAT di ruang tes Markas Bataliyon 631 Antang di Jalan Tjilik Riwut km 5,5 Palangkaraya (tribunkalteng.co/fathurahman)

Namun, hasil sistem ranking hingga kini belum juga keluar.

Pasalnya pengerjaan ini memakan waktu sepekan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana pun menegaskan jika instansi akan mengumumkan secara serentak.

"Kita tak membolehkan mengumumkan terlebih dahulu, karena nanti akan disistemkan dulu," tutur Bima, dikutip dari Tribunnews.com.

Dipastikan tidak ada instansi yang akan mengeluarkan pengumuman peserta lolos SKD di hari yang berbeda.

Tes SKB CPNS 2018 diumumkan akan berlangsung pada tangal 1 hingga 4 Desember 2018.

Suasana jalannya tes CPNS 2018 tahap 1 di Barabai HST
Suasana jalannya tes CPNS 2018 tahap 1 di Barabai HST (banjarmasinpost.co.id/hanani)

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pelaksanaan SKB CPNS 2018 dibagi menjadi dua kelompok.

Peserta yang lolos passsing garde adalah kelompok pertama.

Sedangkan peserta kedua adalah peserta CPNS 2018 yang lolos berdasarkan ranking.

Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.

"Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus passing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi," kata Bima Haria Wibisana.

"Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur," tambah Bima Haria Wibisana.

Melansir dari TribunJogja, tes SKB CPNS 2018 akan berlangsung dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Untuk peserta tes yang menggunakan fasilitas CAT BKN, ujian SKB dilakukan pada tanggal 4 Desember 2018.

Sementara mereka yang menggunakan fasilitas UNBK Kemendikbud, tes SKB sudah bisa dilaksanakan pada 1 atau 2 Desember 2018.

BKN juga mengatakan bahwa peserta yang lolos passing garde SKD CPNS 2018 dan lolos sistem ranking bakal diberikan soal yang sama.

Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang ikut SKB, namun tidak memenuhi nilai ambang batas.

Di antaranya adalah nilai kumulatif SKD formasi Umum, paling rendah 255.

Di hari terakhir pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Buton Selatan hanya meloloskan 42 orang peserta. Padahal yang mendaftar CPNS di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, sebanyak 4.416 orang.
Di hari terakhir pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Buton Selatan hanya meloloskan 42 orang peserta. Padahal yang mendaftar CPNS di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, sebanyak 4.416 orang. (DEFRIATNO NEKE/KOMPAS.com)

Berikut TribunJakarta.com lansir dari laman resmi BKN prihal contoh kasus untuk memahami bekerjanya Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018.

Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1

Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)

b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Lolos Passing Grade SKD atau Masuk Ranking? Ini Teknis, Materi hingga Metode Kelulusan SKB CPNS 2018

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved