Berita Kalteng

Jhon Sony alias Oco yang Kini Dipenjara karena Habisi Nyawa Dua Orang yang Mau Memalaknya

Percobaan pemalakan berujung maut terjadi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah (Kalteng).

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Elpianur Achmad
HO/Humas Polres Pulang Pisau
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono dan jajaran saat rilis kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Jhon Sony alias Oco beberapa waktu lalu. 

Oco juga mengatakan bahwa pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban memang miliknya.

"Pisau itu memang saya bawa setiap bepergian untuk jaga diri karena pekerjaan saya sebagai penambang emas," ujarnya.

Kasus ini pun diketahui sudah dirilis langsung oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono, Minggu (23/12/2018) sore lalu.

"Kejadian berawal saat tersangka didatangi oleh para korbannya yang dalam keadaan mabuk. Merasa kaget dan mau dipalak, tersangka langsung menusuk para pemalak tersebut," kata Kapolres.

Setelahnya tersangka pergi meninggalkan korbannya yang diketahui tewas di lokasi kejadian. Pihak Polres Pulang Pisau yang mendapat laporan kejadian tersebut pun langsung gerak cepat.

Tak sampai 1x24 jam, tersangka pembunuhan tersebut bisa dibekuk oleh pihak berwajib di kawasan Gunung Mas.

Baca: Keterangan Resmi BMKG Soal Gempa & Tsunami di Indonesia pada Tahun Baru 2019 Usai Tsunami Banten

Saat penangkapan turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor Jupiter MX King yang digunakannya dan pisau belati dengan panjang 30 sentimeter yang digunakan untuk menghabisi nyawa korbannya.

"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara 15 tahun atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana ancaman penjara tujuh tahun," jelas Kapolres. (banjarmasinpost.co.id/ady)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved