Opini Publik
Krisis Berdemokrasi
Demokrasi yang diagung-agungkan sudah masuk dalam fese krisis karena rakyat yang mestinya merupakan elemen esensial dalam negara demokrasi "diperalat"
Oleh: DR.(Cand) Muhammad Noor MAP
Dosen STIA Tabalong dan Peneliti
Pada Lembaga IrdePos Kalsel
Berkhidmat daulat rakyat adalah esensi dan representasi demokrasi. Indonesia setidaknya telah melalui empat masa demokrasi dengan berbagai versi. Pertama adalah demokrasi liberal dimasa kemerdekaan. Kedua adalah demokrasi terpimpin, ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mendeklarasikan demokrasi terpimpin. Ketiga adalah demokrasi Pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto. Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi.
Kelebihan dan kekurangan pada masing-masing masa demokrasi tersebut pada dasarnya bisa memberikan pelajaran berharga bagi kita.
Namun bukannya memberikan pelajaran berharga, malah demokrasi yang selama ini kita diagung-agungkan sudah masuk dalam fese krisis, karena rakyat yang semestinya merupakan elemen esensial dalam negara demokrasi “diperalat” dan nyata-nyata tak menikmati demokrasi.
Padahal John Locke seorang filsuf dari Inggris yang sangat menjunjung tinggi HAM jelas menerangkan bahwa demokrasi harus berakar pemerintahan dari rakyat (goverment of the people), oleh rakyat (by the people) dan untuk rakyat (for the people).
Ada tiga hal yang melanggengkan krisis demokrasi di negara ini dan membuat demokrasi tidak lagi berkhidmat pada daulat rakyat. Pertama bergesernya demokrasi menjadi oligarki. Oligarki secara terminologi diartikan sebagai suatu sistem politik di mana berbagai keputusan diambil hanya oleh segelintir elit yang memegang kekuasaan.
Analisisnya, demokrasi kita menihilkan “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan”. Saluran permusyawaratan/perwakilan dimonopoli parpol. Deliberasi publik sebagai roh “kerakyatan” untuk pengambilan keputusan dan kebijakan menyangkut kepentingan bangsa terpinggirkan, semata-mata menjadi hajat elite dan menafikan second opinion.
Alasan kedua, oligarki itu diikuti maraknya perilaku koruptif. Ketika segelintir elit dapat menentukan keputusan politik pemerintahan, maka kecenderungan mereka untuk berbuat korup relatif besar. “Ketiga demokrasi lebih dinikmati elit, bukan rakyat. Ini bertentangan dengan watak demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Demokrasi bangsa ini masih “becek” digenangi korupsi. Untuk memenuhi hasrat politik pragmatis para oligarki akan melakukan berbagai cara agar kepentingannya bisa tercapai. Rakyat hanya bisa menikmati demokrasi dalam waktu 3 menit, yakni saat melakukan pemilihan di bilik suara. Hanya saat itu saja rakyat mengambil peran, waktu selebihnya benar-benar dinikmati oleh elit. Kalau mau hitung-hitungan, rakyat itu menikmati demokrasi hanya 3 menit, sementara elit menikmatinya 5 tahun atau 41.839 jam 55 menit.
Pilar Demokrasi
Bahwasanya Pilar demokrasi adalah prinsip trias politica, yaitu sebuah prinsip yang membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Jika demokrasi itu diibaratkan rumah atau bangunan, maka pilar penyangganya adalah parpol, kebebasan sipil, serta penegakan hukum. Karena itu kondisi dan kualitas pilar menjadi faktor penentu, apakah bangunan demokrasi itu akan kokoh dan kuat, atau sebaliknya rentan dan potensial roboh. Dari refleksi atas perjalanan sejauh ini menunjukkan, bahwa ketiga pilar itu sedang mengalami proses perapuhan serius atau bisa disebut dalam fase krisis.
Pilar pertama, soal peran Partai politik misalnya. Sebagai kekuatan penting penyangga bangunan demokrasi, hari demi hari makin digerus oleh rayap-rayap yang membuat lapuk dan keropos, sehingga mudah patah dan hancur. Organisasi penghimpun kekuasaan bernama parpol masih dihinggapi problem feodalisme atau oligarki, yang membuat tidak berkembang.
Parpol makin dirusak oleh ulah politisinya yang terjerat skandal korupsi-kekuasaan demi biaya politik dan memperkaya diri. Akibatnya, parpol diidentikkan dengan keculasan, justeru karena ulah politisi tersebut. Karenanya perlu direformasi serta dikuatkan untuk menumbuhkan derajat legitimasi dan trust dari masyarakat.
Sementara itu pilar kedua menyangkut kebebasan sipil. Ukuran penting suatu demokrasi bekerja adalah ketersediaan ruang bagi masyarakat atau warga negara dalam mengartikulasikan pendapat dan pikiran, mengorganisir diri, serta bertukar atau mengakses informasi. Jika masyarakat sipil dapat tumbuh berkembang dan kuat maka akan mampu mengimbangi negara dengan elemen-elemen masyarakat politiknya.
Sayangnya, perwujudan kebebasan masyarakat sipil itu terus terganggu. Gejala keterancaman itu terus bermunculan yang nampaknya berproses dan bersumber dari dua kutub selama lima tahun terakhir. Pada kutub negara muncul sejumlah regulasi dan instrumen kebijakan yang orientasinya mengekang kebebasan masyarakat sipil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/aksi-damai-aktivis-cinta-demokrasi-di-kawasan-gedung-kpu-kalsel-rabu.jpg)