Berita Nasional

Polisi Tetapkan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka Kasus TPPU

Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU.

Editor: Elpianur Achmad
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Bachtiar Nasir 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA  -  Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan hal tersebut.

"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Baca: Jadwal Buka Puasa Wilayah Jakarta Bogor Bandung & Surabaya Ramadhan 1440 H/ 7 Mei 2019

Baca: Niat Sholat Sunnah Tarawih Witir & Doa Kamilin Serta Tata Cara di Ramadhan 1440 H/Selasa 7 Mei 2019

Baca: Bukti yang Bikin Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang (TPPU) Kata Polisi

Baca: Ini Sosok Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir yang Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang (TPPU)

Baca: Jadwal Buka Puasa (Azan Magrib) Hari Ke-2 Ramadhan, 7 Mei 2019 Jakarta, Bandung, Surabaya & Lainnya

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri akan memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5) besok sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca: AS Ditangkap Warga, Beraksi Mencuri di Palangkaraya Saat Pemilik Rumah Salat Tarawih di Masjid

Sudah diperiksa

Bachtiar Nasir sudah pernah diperiksa polisi.

Dia  dan tiga orang dari Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) diperiksa penyidik di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2107).

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan KUS.

Baca: Dikenal Sebagai Tayo, BRT Dishub Kalsel Mulai Operational untuk Umum Hari ini, Gratis!

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2017).

Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening Yayasan KUS sekitar Rp3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Menurut Rikwanto, ada  delapan orang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, seorang di antaranya, Nuim Hidayat selaku Pengawas Yayasan KUS, tidak datang memenuhi panggilan dengan alasan tengah sakit disertai surat keterangan dokter.

Tujuh orang yang datang dan menjalani pemeriksaan yakni, Adian Husaini (Pembina Yayasan KUS), Tri Subhi Abdillah (Sekretaris Yayasan KUS), Suwono (Bendahara Yayasan KUS), Bachtiar Nasir (Ketua GNPF-MUI), Dadang, Linda dan M Lutfie Hakim.

Baca: Densus 88 Diminta Waspadai Aksi Teroris Jelang Pengumuman Hasil Pemilu, Fokus Tempat Keramaian

"Nuim Hidayat tidak hadir karena sakit dengan surat keterangan dokter," kata Rikwanto.

Pemeriksaan Bachtiar Nasir merupakan pemeriksaan lanjutan pada Jumat (10/2/2017 lalu. 

Sudah Pernah Diperiksa

Bachtiar Nasir sudah pernah diperiksa polisi.

Dia dan tiga orang dari Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) diperiksa penyidik di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2107).

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan KUS.

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2017).

Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening Yayasan KUS sekitar Rp3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Menurut Rikwanto, ada delapan orang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, seorang di antaranya, Nuim Hidayat selaku Pengawas Yayasan KUS, tidak datang memenuhi panggilan dengan alasan tengah sakit disertai surat keterangan dokter.

Tujuh orang yang datang dan menjalani pemeriksaan yakni, Adian Husaini (Pembina Yayasan KUS), Tri Subhi Abdillah (Sekretaris Yayasan KUS), Suwono (Bendahara Yayasan KUS), Bachtiar Nasir (Ketua GNPF-MUI), Dadang, Linda dan M Lutfie Hakim.

"Nuim Hidayat tidak hadir karena sakit dengan surat keterangan dokter," kata Rikwanto.

Pemeriksaan Bachtiar Nasir merupakan pemeriksaan lanjutan pada Jumat (10/2/2017 lalu.

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir didampingi Misbakhun (kiri) dan Kapitra Ampera (kanan), memberi pernyataan sikap mengenai vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama, sebagai terpidana kasus penistaan agama, di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir didampingi Misbakhun (kiri) dan Kapitra Ampera (kanan), memberi pernyataan sikap mengenai vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama, sebagai terpidana kasus penistaan agama, di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017). (tribunnews.com)

Baca: Jadwal Buka Puasa (Azan Magrib) Hari Ke-2 Ramadhan, 7 Mei 2019 Jakarta, Bandung, Surabaya & Lainnya

Baca: Bukti yang Bikin Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang (TPPU) Kata Polisi

 

(Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Polri Tetapkan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved