Berita Internasional

Bakal Berpengaruh pada 15 Juta Orang, Imigrasi AS Mulai Obok-obok Facebook dan IG Pemohon Visa

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mulai memberlakukan kebijakan pencantuman username media sosial, alamat e-mail, dan nomor telepon seluler

Editor: Didik Triomarsidi
VIPDesignUSA
Ilustrasi logo U.S. Department of Homeland Security. 

Sejak diajukan tahun lalu, kebijakan ini sudah menuai kontroversi, utamanya dari American Civil Liberties Union (ACLU) yang menyebut kebijakan ini tidak efektif dan sangat promblematis.

Direktur ACLU's National Security Project, Hina Shamsi mengatakan tidak ada bukti bahwa pengawasan media sosial akan efektif dan justru bisa menimbulkan efek "mengerikan" untuk kebebasan berbicara dan mempromosikan sensor diri secara online.

"Orang-orang sekarang harus hati-hati apakah yang mereka katakan secara online akan disalahartikan atau disalahpahami oleh pemerintah," jelas Hina.

Menurut Departemen Luar Negeri AS, media sosial adalah forum bagi para teroris untuk merencanakan kegiatannya.

"Ini akan menjadi alat vital untuk menyisir teroris, ancaman kemanan publik, dan individu berbahaya lainnya dari informasi yang diperoleh imigrasi, dan mereka yang masuk ke AS," jelas Departemen Luar Negeri AS.

Hai Guys! Berita ini ada juga di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved