Berita Tanahlaut

Dapatkan Remisi Kemerdekaan, Orangtua WBP Rutan Pelaihari Menangis Melihat Sang Anak Bebas

148 warga binaan rutan Klas II B Pelaihari memperoleh Remisi umum para HUT ke-74 Kemerdekaan RI

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Dua warga binaan permasyarakatan Rutan Kelas II B Pelaihari secara simbolis menerima remisi dari Bupati Tanahlaut, Sukamta 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - 148 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pelaihari memperoleh remisi umum pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi atau pengurangan masa pidana, Sabtu (17/8/2019).

Dari jumlah 148 Warga binaan yang mendapat remisi, satu orang warga binaan,Taufik Rahman bin H Musadik asal Bati-bati langsung dinyatakan bebas.

Pihak Rutan juga mengantar secara langsung warga binaan ini ke rumah orangtuanya di Bati-Bati. Sontak, tangisan sang ayah yang menyambut kedatangan Taufik langsung terlihat.

Baca: Masuk Nominator Dapat Penghargaan Kemenpora Ini Prestasi Wow Atlet Difabel Banua Ini

Baca: Serunya Persatuan Istri Karyawan dan Karyawati Lomba Masak di ULP Rantau, Kenalkan Juga Kompor ini

Baca: Diringkus di Rumahnya, Elle Simpan 2 Paket Sabu-sabu

Baca: Tantangan Sumpah Pocong Farhat Abbas ke Hotman Paris Heboh, Terkait Kasus Video Porno & Foto Mesum

Rupanya, hal itu seolah menjadi hadiah kegembiraan bagi keluarga Taufik, khususnya ayahnya, Musadik yang tidak bisa menahan air mata saat mengetahui anaknya bebas lebih cepat.

Ya, tangisan haru bercampur kerinduan nampak terlihat di wajah lelaki tersebut. Ia juga terlihat gembira melihat anaknya yang diantar oleh petugas Rutan Kelas II B Pelaihari.

Sementara itu di lapangan Pertasi Kencana secara simbolis dua orang Warga Binaan, Muhammad Rani dam Norhaniansyah, menerima remisi yang di serahkan langsung oleh Bupati Tanahlaut H Sukamta.

Norhaniansyah atau biasa di panggil Ancah, warga Pelaihari mengaku senang mendapatkan kembali remisi Hari Kemerdekaan kali ini.

Norhaniasyah yang terjerat kasus narkoba, divonis lima tahun dan Subsider enam bulan penjara tersebut mendapat remisi lima bulan.

Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan rasa rindu untuk segera pulang dan bercengkrama dengan keluarga.

"Semoga bisa mendapatkan terus ,sudah kangen dengan keluarga dan ingin segera cepat pulang," tandas Norhaniansyah.

Kepala Rutan Kelas II B Pelaihari, Budi Suharto, mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi seorang warga binaan, yang diberikan pada momen tertentu.

" Pada hari peringatan Kemerdekaan Indonesia, setiap narapidana yang telah memenuhi syarat akan diberikan pengurangan masa tahanan,remisi yang diberikan berkisar dari satu bulan sampai enam bulan,tapi di Rutan Pelaihari untuk tahu ini cuma ada sampai lima bulan saja " tambah Budi Suharto.

Adapun syarat penerima remisi diterangkan Budi,  yakni berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani masa pidana selama enam bulan di Lapas atau Rutan tempat napi ditahan. Hak tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999," jelasnya.

Baca: Wah Ada Jendral Sudirman Upacara 17 Agustusan di Kompleks Griya Ulin Permai, Ini Keseruannya

Baca: Perlu Dana Rp 4 Triliun Renovasi Venue PON 2020, Gubernur Papua Akan Temui Presiden Jokowi

Baca: Momen Luna Maya Siap Lepas Status Jomblo Setelah Reino Barack Nikahi Syahrini

Budi Suharto berharap kepada warga binaan yang memperoleh remisi, agar menjadikan masa selama berada di Rutan untuk memperbaiki diri.

"Teruslah berbenah diri, khusus yang telah memperoleh remisi bebas agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," harapnya. (Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved