Berita Tanahbumbu
Digerebek Polisi di Rumah, Residivis Ini Simpan Sabu 11,64 Gram
Kembali berbisni sabu, AY (32) dicokok anggota Satuan Reserse dan Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotabaru, Jumat (16/8/2019) lalu.
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID,BATULICIN - Pernah menjalani hukuman, lantaran menjual narkotika jenis sabu-sabu tidak membuat AY (32) jera. Ia kembali berulah, dengan berbisnis barang haram tersebut.
Tak ayal, resividis itu kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Setelah dicokok anggota Satuan Reserse dan Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotabaru, Jumat (16/8/2019) lalu.
Tersangka yang juga warga Jalan Transmigrasi,RT 05, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Tanahbumbu ini dibuat tidak bisa berkutik oleh anggota meringkusnya.
Karena tersangka tertangkap menyimpan sabu-sabu sebelum barang bukti itu diedarkan pelaku kepada pemesannya.
Baca: Pencari Bajakah Lirik Hutan Mentaya Seberang Sampit, Hati-hati Ini Ciri Bajakah Mengandung Racun
Baca: Masalalu Merry Asisten Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Pernah Terjerumus Bak Wanita Hingga Insyaf
Baca: Hamzah Boyong 6 Karateka O2SN Nasional ke Aceh
Baca: Poliban Raih Peringkat 21, ULM Turun dari 55 Menjadi 82
Diperoleh informasi, residivis 'kambuhan' itu kembali berurusan dengan anggota Satres Narkoba. Berawal informasi diterima petugas dari masyarakat, pelaku sering melakukan transaksi sabu.
"Rumah pelaku langsung kami grebek. Dan, kami dapatkan barang bukti sabu," kata Kapolres Tanahbumbu AKBP Kus Subyantoro SIK melalui KBO Satres Narkoba Ipda Anang, kemarin.
Ditambahkan Anang, alhasil penggeledahan oleh jajaran ditemukan sabu seberat 11,64 gram yang telah dibungkus plastik klip.
Pelaku sempat mengalihkan perhatian perugas melakukan penggeledahan. Dengan menyembunyikan sabu-sabu di bawah kasur. Namun dengan ketelitian dan kejelian petugas akhirnya menemukan barang tersebut.
"Selain kami juga mengamankan barang bukti satu buah telepon genggam merk Iphone 6s warna hitam," ujar Anang.
Masih menurut Anang, berdasar hasil interogasi anggota. Tersangka mengaku, barang haram didapat dari luar daerah.
Baca: Rayakan HUT ke-74 Kemerdekaan RI di Usia 90 Tahun, Nini Iruh Terharu Ikut Upacara
Baca: Hujan Panas Jaga Papan Skor di Stadion Demang Lehman, Ternyata Segini Honor Arsyad Sekali Main
Baca: Luca Modric Diusir Wasit, Real Madrid Pesta Gol di Markas Celta Vigo, Skor Akhir 3-1
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," tandas Anang.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman pidana lima sampai 20 tahun penjara.
(banjarmasinpost.co.id/helriansyah)
