Opini Publik
Strategi Pajak Menekan Defisit Neraca Perdagangan
Neraca Perdagangan Indonesia kembali mengalami defisit, update terakhir yang berumber dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa Neraca Perdagangan
Oleh: Edwin Reynaldo Pasaribu, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
BANJARMASINPOST.CO.ID - Neraca Perdagangan Indonesia kembali mengalami defisit, update terakhir yang berumber dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa Neraca Perdagangan Indonesia mencapai titik yang cukup rendah untuk periode Januari sampai dengan Juni 2019 angka defisitnya mencapai –US$ 1.933,90 juta.
Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (periode Januari sampai dengan Juni 2019) dengan defisit neraca perdagangan sebesar –US$ 1.196,00, maka neraca perdagangan Indonesia mengalami penurunan sebesar 61,7 persen. Jika ditinjau lebih lanjut, angka defisit ini berasal dari sektor migas dengan defisit –US$ 4.781,70 juta dan surplus dari sektor non migas US$ 2.847,80 juta.
Pemerintah bertekad untuk mengatasi masalah defisit neraca perdagangan ini. Mengatasi defisit neraca perdagangan secara sederhana diartikan sebagai upaya meningkatkan kegiatan ekspor dan menurunkan kegiatan impor. Sejumlah langkah telah dan sedang dilaksanakan oleh pemerintah. Termasuk dari aspek perpajakan. Keberadaan pajak bukan hanya sebagai media untuk mengumpulkan dana demi terselenggaranya kegiatan pemerintahan.
Lebih dari itu, perpajakan diselenggarakan juga untuk kepentingan lain, salah satunya peran pajak terhadap stabilitas neraca perdagangan. Pemerintah telah melakukan setidaknya beberapa kebijakan dalam bidang perpajakan untuk memberikan insentif kepada para pelaku usaha dan masyarakat secara keseluruhan untuk berperilaku lebih produktif.
Strategi Kebijakan Pajak
Diawali dengan UU No. 42 tahun 2009 pasal 7 ayat 2 yang mengatur bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai untuk ekspor adalah sebesar 0 persen. Kemudian pada pasal 8 ayat 2 undang-undang ini bahwa ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah juga dikenakan pajak dengan tarif 0 persen.
Sementara selain ekspor (yaitu impor, maupun transaksi jual beli dalam negeri), tarif yang dikenakan adalah 10 persen, bahkan bisa lebih dari itu bila objeknya adalah barang mewah. Jadi memang sejak awal pemerintah melalui pajak juga sudah mengupayakan perilaku produktif di masyarakat terutama untuk kegiatan ekspor.
Lebih lanjut, melalui PMK 110/PMK.010/2018 pemerintah memberlakukan kenaikan tarif Pajak Penghasilan 22 Impor. Sebenarnya, bagaimana dampak Pajak Penghasilan Impor ini dalam menekan kegiatan impor?
Benar saja bila ada pernyataan bahwa PPh 22 impor ini bukan jenis pajak final, yang mana terhadap pemungutan PPh ini dapat dikreditkan di akhir tahun, pada saat penghitungan PPh Badan. Artinya, uang pembayaran PPh 22 impor tersebut dapat dikatakan kembali ke perusahaan pada akhir tahun.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah bahwa dengan adanya PPh 22 impor ini maka perusahaan harus menanggung opportunity loss atas kegiatan impor yang dilakukan, karena arus kas perusahaan terpengaruh, perusahaan harus menyetorkan sejumlah uang ke negara pada saat impor meskipun akan dikembalikan – melalui mekanisme kredit pajak - di akhir tahun.
Dengan kata lain, PPh 22 impor berperan dalam menurunkan kegiatan impor dengan memberikan efek opportunity loss tersebut. Dengan dinaikkannya PPh 22 Impor maka opportunity loss ini juga akan semakin besar.
Sebagai contoh suatu perusahaan melakukan impor dengan nilai impor Rp10 miliar pada awal Januari, dikenakan tarif PPh 22 Impor 2,5 persen, maka pada saat itu perusahaan akan dipungut pajak sebesar Rp250 juta. Atas pembayaran Rp250 juta ini sebenarnya akan dikembalikan oleh negara melalui mekanisme kredit pajak pada penghitungan pajak penghasilan badan di akhir tahun.
Memang dikembalikan, namun ada opportunity loss. Dengan PPh 22 impor, maka perusahaan kehilangan pendapatan yang seharusnya dapat diperoleh jika uang sebesar Rp250 juta tersebut diinvestasikan melalui deposito misalnya dengan tingkat pengembalian 7 persen.
Tarif PPh 22 Impor melalui PMK 110/PMK.010/2018 dinaikkan, artinya opportunity loss bagi importir karena kegiatan impornya meningkat, diharapkan dapat ikut menekan defisit neraca perdagangan.