Berita Tapin
Warga Pulau Sebuku Kotabaru Diamankan Bawa Satu Paket Sabu
Muhammad Mahmud (27)diamankan petugas Polres Tapin setelah kedapatan membawa satu paket sabu
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu masih terjadi di wilayah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Faktanya, belum lama ini polisi mengamankan seorang lelaki di depan sebuah toko di Jalan Ahmad Yani, Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.
Informasi dihimpun reporter Banjarmasinpost.co.id dari Humas Polres Tapin, pelaku bernama Muhammad Mahmud (27). Kini pelaku sudah berstatus tersangka.
Warga Desa Mandiri, Kecamatan Pulau Sabuku, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalsel, tertangkap tangan, Jumat (23/8/2019) sekitar pukul 15.00 Wita.
Baca: Banjar Expo 2019, Kopi Pengaron ada di Stand Diskominfo
Baca: Gelar Razia ke Penginapan, Polisi Amankan Dua Pasang Muda-mudi Tanpa Ikatan Nikah di Villa Bungas
Baca: Beredar Video Detik-detik Kontak Senjata KKB Papua dan TNI di Wamena, 1 Anggota Egianus Kogoya Tewas
Baca: Sensasi Bermain dan Membentuk Tim Sepakbola Terbaik, Menantang Banyak Tim Liga Top Dunia
Itu karena polisi menduga Mahmud merupakan pengedar narkoba jenis sabu karena kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0.31 gram di tangan sebelah kanan.
Paur Humas Polres Tapin, Aipda Puryaji menjelaskan Satuan Resnarkoba Polres Tapin yang melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Suato Tatakan.
Menurut Aipda Puryaji, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah batang bukti, seperti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.31 gram.
"Diamankan juga dua unit handphone milik pelaku dan satu unit sepeda motor bebek Suzuki Satria tanpa nomor polisi, uang dan plastik klip," kata Aipda Puryaji. (banjarmasinpost.co.id/ mukhtar wahid)
