Opini Publik

Prospek Produk Halal

Produk halal yang sudah berkembang saat ini tidak tercover sepenuhnya untuk diberikan “label” halal saja. Akan tetapi harus selaras antara teori

Editor: Didik Triomarsidi

Oleh: Dr H Anwar Hafidzi Lc MA Hk, Dosen Fakultas Syariah dan Tim Halal Center UIN Antasari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Produk halal yang sudah berkembang saat ini tidak tercover sepenuhnya untuk diberikan “label” halal saja. Akan tetapi harus selaras antara teori dan praktiknya sehingga produk atau kuliner itu benar-benar mendapat sertifikasi halal.

Bagi seorang muslim, mengonsumsi dan menggunakan barang atau produk halal merupakan perintah Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 168 dan 172 yang menyuruh umat muslim agar mencari makanan yang halal dan baik (halalan thayyiban) sekaligus menjadi kebutuhan dasar untuk menjaga kelangsungan hidup yang juga sesuai dengan tujuan syariah (al-dharuriyat khamsah). Karena pola yang dititahkan Allah Swt itu dipandang baik bagi kesehatan dan pola kehidupan manusia.

Pola mencari dan mendapatkan yang halal ini juga termaktub dalam konteks kebangsaan, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 mengamanatkan “Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu”. Untuk mengimplementasikan Undang-undang tersebut, maka negara wajib memberikan hak dan perlindungan serta jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi sehari-hari.

Permasalahan yang muncul sekarang ini adalah banyak produk beredar di masyarakat Kalimantan Selatan belum terjamin kehalalannya. Pengaturan kehalalan suatu produk juga belum menjamin kepastian hukum, sementara kebutuhan dan kesadaran masyarakat kita akan kehalalan semakin meningkat.

Peran BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal dan MUI

Seperti diketahui bahwa sertifikasi halal LPPOM MUI sudah dilakukan sejak tahun 1989, kemudian muncul UU No. 33 tahun 2014 yang disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014 dan dilanjutkan dengan peraturan pemerintah no. 31 tahun 2019 tentang pengaturan dan penyelenggaraan jaminan produk halal merata di seluruh Indonesia.

Peraturan ini lebih fokus pada operasional implementasi jaminan produk halal tentang norma, sistem, mekanisme, prosedur, aturan, pelaku, dan yang berkompetesi dalam berbagai produk dan makanan.

Pengesahan itu memunculkan istilah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau disebut dengan BPJPH dari kementerian Agama Republik Indonesia. BPJPH ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produknya sehari-hari. Tentu hal ini akan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Ada tiga institusi terkait dalam sertifikasi halal ini, yaitu BPJPH yang berada langsung di bawah kementerian Agama, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang didirikan Pemerintah seperti Lembaga Halal Center Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari, dan terakhir adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki otoritas keagamaan dalam penetapan kehalalan suatu produk. Semua institusi itu bersinergi untuk memberikan jaminan halal untuk masyarakat di Indonesia.

Prospek Industri Halal

Ketika kita berada di pasar, kuliner, atau perhotelan tentu yang muncul di benak seorang Muslim adalah apakah makanan atau produk ini sudah halal atau belum. Hadits Nabi SAW menyebutkan bahwa konteks halal itu jelas, haram itu jelas dan di antara keduanya adalah syubhat atau samar.

Inilah alasan mengapa produk dan makanan harus wajib halal. Hal yang demikian bukan tanpa alasan, akan tetapi tentu konsumen akan mendapatkan kepastian hukum dengan ketersediaan produk halal di berbagai pasar tradisional atau modern. Jika ini sudah tercapai, maka tentu ekonomi masyarakat akan meningkat dan terus mengakomodir produk makanannya dengan cara dan bahan yang benar-benar halal.

Masyarakat yang sadar akan konsep halal ini tentu akan memberikan kenyamanan, keamanan, dan perlindungan terhadap makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan lainnya yang dijual di pasaran atau di warung makan serta perhotelan. Sadar halal akan memunculkan sugesti bahwa produk atau makanan yang dimakan sudah sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia ini.

Dari segi pasar, sistem halal ini akan meningkatkan daya saing produk halal di Kalimantan Selatan untuk dipasarkan di dalam ataupun di luar negeri. Hal ini dikarenakan penduduk yang beragama Islam di Indonesia pada tahun 2019 sebanyak 87,2 persen atau 13,1 persen dari seluruh umat Muslim di dunia tentu menginginkan produk yang halalan thayyiban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved