Fikrah
Sejatinya Hijrah
PENGGUNAAN kalender Hijriah, perlu digalakkan. Banyak di antara kita, baik orang tua atau anak muda, apabila ditanya tanggal
Oleh: KH Husin Naparin, Ketua Umum MUI Kalsel
BANJARMASINPOST.CO.ID, PENGGUNAAN kalender Hijriah, perlu digalakkan. Banyak di antara kita, baik orang tua atau anak muda, apabila ditanya tanggal, bulan dan tahun menurut tahun Masehi dapat menjawab cepat dan tepat, tetapi apabila ditanya tanggal, bulan dan tahun menurut tahun Hijriah; ia melongok begitu saja, tidak tahu karena jarang atau sama sekali tidak pernah menggunakannya.
Sebagai seorang mukmin, penting sekali kita meresapi masalah hijrah. Allah berfirman, innalladziina aamanuu wa haajaruu wa jaahaduu fii sabiilillaah ulaa’ika yarjuuna rahmatallaah... “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah, dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah ... (QS 2/218).
Dapat dipahami lewat ayat ini, kita tidak cukup beriman, tetapi harus hijrah; tidak cukup beriman dan hijrah; tetapi harus berjihad di jalan Allah.
Hijrah berasal dari akar kata kerja hajara-yahjuru-hijratan artinya berpindah. Hampir tiga belas tahun Nabi Muhammad SAW menyiarkan Islam di Makkah, mereka yang mau menerima Islam tidak sampai seratus orang, itu pun dari kalangan dhu’afa. Mereka mengalami intimidasi, boikot dan siksaan fisik.
Rupanya hati orang-orang Makkah kering dan gersang menerima Islam, sekering gurun pasir yang mengelilingi kota itu. Namun demikian, jauh di sebelah Utara Makkah, di kota Yatsrib, telah terwujud masyarakat muslim. Allah SWT memerintahkan Nabi SAW dan umat Islam, agar pindah ke sana.
Berat perasaan mereka meninggalkan Makkah, ada yang berkata, “Wahai Rasul, aku tidak bisa hijrah, karena orangtuaku tidak bisa ditinggalkan.” Yang lain berkata, “aku tidak bisa hijrah, anakku masih kecil tidak bisa ditinggalkan.” Ada lagi yang berkata, tidak bisa hijrah karena mengurus keluarga, isteri hamil menunggu kelahiran; ada yang tidak bisa hijrah karena kebun-kebun sedang berbuah harus dituai; ada yang berkata tidak bisa hijrah karena barang dagangan baru tiba, perlu dijual; ada yang berkata masih menyelesaikan pembangunan rumah,” bermacam alasan yang mereka kemukakan.
Nabi SAW diam tidak menjawab. Turunlah ayat Alquran, Qul in kaana aabaa’ukum wa abnaa’ukum, wa ikhwaanukum, wa azwaajukum, wa ‘asyiiratukum, wa ‘amwaaluniktaraftumuha, wa tijaratun takhsyauna kasaadahaa, wa masaakinu tardhaunahaa, ahabba ilaikum minallaahi wa rasuulihi, wa jihaadin fii sabiilihii, fatarabbashuu hattaa ya’tiyallaahu bi’amrihi.
Artinya: Katakanlah olehmu, jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya serta dari berjihad dijalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. (QS 9/24)
Mendengar ayat ini, semua tunduk. Berangkatlah mereka ke Yatsrib. Setibanya di sana mereka disambut oleh kaum muslimin, dikenal dengan sebutan kaum Anshar. Mereka yang berhijrah disebut muhajirin. Terakhir, Nabi SAW berhijrah dikawal oleh Abubakar RA. Keduanya bersembunyi di Gua Tsur, tiga hari tiga malam dalam peristiwa menegangkan menghindari kepungan maut kuffar kuraisy, terjadi tahun 622 Miladiyah.
Hijrahnya Nabi SAW dan umat Islam wakru itu, adalah hijrah makaniiyah (tempat). Pada tahun ke 8 Hijriah, Makkah ditaklukkan (fathu Makkah), sehingga tidak ada lagi hijrah dari wilayah kafir ke wilayah muslim, bentuk hijrah tidak lagi pindah tempat tetapi hijrah dari kekafiran kepada keimanan (hijrah i’tiqadiyah). La hijrata ba’da fathi makkah, innmal-hijratu niyaatun wa jihaad, tidak ada lagi hijrah (tempat) sesudah ditaklukkannya Makkah, tetapi hijrah adalah niat dan jihad (perjuangan membela agama Allah).
Bentuk hijrah di zaman now, adalah hirjah i’tiqadiyah (iktikad), hijrah fikriyah (pemikiran), hijrah syu’uriyah (cita rasa semau gue) dan sulukiyah (tingkah laku) untuk pindah ke dalam tata kehidupan islami, meliputi makanan, pakaian, hiburan dan pergaulan. Contoh ketika seorang muslim keluar rumah, ia introspeksi diri; apakah pakaiannya berstandar syar’i.
Penanggalan tahun hijriah ditetapkan pertama kali oleh Khalifah Umar bin Khattab RA sebagai jawaban atas surat gubernurnya di Mesir, Abu Musa Al-Asy’ari.
Dua hal yang membedakan kalender Hijri dengan Mesihi (masehi), kalender Hijri menggunakan peredaran bulan mengitari matahari, disebut Lunar Year, perubahan tanggal dari hari sebelum ke sesudahnya dengan tenggelamnya matahari.
Tahun Masehi menggunakan perjalanan bumi mengitari matahari, disebut Solar Year, perubahan tanggal dari hari sebelum ke tanggal berikutnya pada tengah malam pukul 00.00.
Mari kita galakkan penggunaan kalender Hijriah, kendati tidak terlarang menggunakan kalender Masehi, karena keterkaitan kita dengan dunia luar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/husin-naparin-20170316_20170316_232831.jpg)