BPost Cetak
Polemik Revisi UU KPK, Jokowi Tak Setuju Penyadapan Harus Izin External
Dewan Pengawas itu nantinya dipilih oleh presiden, beranggotakan tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi.
Editor:
Hari Widodo
Revisi UU No 30 Tahun 2002 mendapat sorotan tajam karena dinilai tertutup dan dikebut. Rapat paripurna DPR pada 3 September 2019 menyetujui revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR.
Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada 11 September 2019 meski ia punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya. DPR dan pemerintah lalu mempercepat pembahasan revisi UU KPK agar dapat selesai pada 23 September 2019.
Baleg DPR menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU tersebut. (tribunnetwork/sen)
