Breaking News

Berita HST

Hamili Anak Tiri yang Masih Berusia 15 Tahun, Abdul Halik Dilaporkan Istri Siri ke Polisi

Kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi di HST. Kali ini, parahnya pelaku yang adalah ayah tiri membuat anak berusia 15 tahun hamil

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Dari Humas HST untuk BPost
Abdul Halik (35) tersangka pencabulan anak di bawah umur yang juga anak tirinya 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kasus pencabulan anak di bawah umur kini kembali terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Setelah pada Mei lalu kasus pencabulan menyeret Pimpinan Pondok Pesantren di Desa Limpasu Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kini kasus pencabulan menyeret ayah tiri di Desa Awang Besar Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Parahnya, perilaku bejat pencabulan ayah tiri ini sampai membuat sang anak tiri hamil. A (15) anak tiri tersangka kini sedang mengandung akibat perbuatan bejatnya.

Abdul Halik (35) warga Hapulang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dilaporkan oleh istri sirinya SA.

Baca: Toilet Emas 18 Karat Dicuri dari Istana Blenheim hingga Sebabkan Banjir, Ini Penampakannya

Baca: Kabut Asap Jadi Keluhan, DPRD Banjarbaru Bahas Karhutla Pada Rapat Paripurna

Baca: New Calya Remsi Meluncur ke Pasaran, Harganya Ada Kenaikan Rp 1 Juta - Rp 2 Juta

Baca: Tolak Pelemahan Kewenangan KPK, Ini 5 Pernyataan Sikap DPD GMNI Kalsel

SA geram akibat perbuatan pelaku. Apalagi, Abdul Halik merupakan suami sirinya.

SA, merasa curiga terhadap perubahan bentuk badan A pada bulan Juli lalu.

SA yang curiga langsung menanyakan mengenai perubahan bentuk korban.

Sayangnya, meski sempat ditanya oleh sang ibu, A tidak memberitahukan apapun.

Hingga setelah A pergi ke Banjarmasin ke tempat keluarganya, kehamilan A terbongkar

SA justru mendapat kabar jika A hamil dari keluarganya yang berada di Martapura.

Geram atas kelakuan bejat Abdul Halik, ia langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Meski sempat kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Abdul Halik, berhasil dibekuk di Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (14/9/2019).

Tersangka langsung dibawa ke Mako Polres Hulu Sungai Tengah.

Ia pun dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Abdul Halik diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara atau paling lama 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Sandi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pihaknya sedang mengumpulkan barang bukti untuk proses selanjutnya.

Baca: Detik-detik Dua Pria Terbakar saat Keluarkan Isi LPG 3 Kg Berisi Air, Vidoenya Viral, Ini Faktanya

Baca: LIVE RCTI! Live Streaming Timnas U-16 Filipina vs Indonesia, Cek Juga Link Mola TV & Metube.id

Baca: Jadwal Siaran Langsung SCTV Liga Champion : Inter Milan vs Slavia Praha & PSG vs Real Madrid

"Kami mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga tersangka dapat ditangkap. Tentunya tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," bebernya.

Selain itu, barang bukti yang diamankan yakni, satu lembar baju kaos dengan motif beruang warna biru dan merah muda, satu lembar celana motif beruang warna merah muda, satu lembar celana dalam warna abu-abu, serta satu lembar BH. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved