Berita Batola
Didenda Rp 50 Juta, BTS Liar di Desa Sungai Punggu Akhirnya Bayar ke Pemkab Batola
Pemilik BTS Liar di Desa Sungai Punggu Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Batola, akhirnya membayar denda ke pemkab setempat sebesar Rp50 juta
Penulis: Edi Nugroho | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID - Base Transceiver Station (BTS) liar milik PT Daya Mitra di Desa Sungai Punggu Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Batola, akhirnya membayar denda ke pemkab setempat sebesar Rp50 juita sehingga saat ini semua BTS liar sudah membayar denda.
“Iya, BTS) liar milik PT Daya Mitra di Desa Sungai Punggu Kecamatan Anjir Muara baru saja bayar denda Rp50 juta. Jadi semua BTS liar masing–masing sudah bayar denda Rp50 juta,” tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batola, Abrar, Kamis (19/9/19)
Sebelumnya Dinas komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Batola, kembali mengingatkan keberadaan Base Transceiver Station (BTS) liar di kabupaten setempat.
Dalam waktu dekat, Pemkab Batola terus melakukan eksekusi terhadap eksekusi satu BTS liar di kabupaten setempat. Dari tiga belas BTS liar tersebut, akhirnya tinggal satu saja yang belum membayar denda Rp50 juta kepada pemkab setempat.
Baca: 30 Tahun Pembunuh Berantai Ini Beraksi, Polisi Baru Mengungkap Sertelah 10 Perempuan Jadi Korban
Baca: Anang Hermansyah & Ashanty Liburan ke Afrika Selatan, Simak Tips Perjalanan Asyik di Benua Afrika
Baca: Sempat Cari Air Bersih ke Lokasi yang Jauh, Warga Kabupaten Banjar Bersyukur Dapat Bantuan Ini
Baca: Keanehan Insta Story Nikita Mirzani Bikin Ivan Gunawan Sakit? Teman Ayu Ting Ting Dirawat di RS
“Ini kita ingatkan. Ada satu BTS liar milik PT Daya Mitra di Desa Sungai Punggu Kecamatan Anjir Muara yang belum membayar denda ke Pemkab Batola,’ kata Kabid Tehnologi, Informasi dan Komunikasi Dinas Kominfo Batola, Irfan Rahmadi belum lama ini,
Dikatkan Irfan, saat ini BTS liar milik PT Daya Mitra itu sudah sampai Surat Peringatan (SP) II. Jika sudah ada perintah penyegelan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batola, maka Dinas Kominfo akan bergerak ke lapangan untuk melakukan penyegelan bersama aparat Satpol PP, polisi dan TNI.
“Kita siap melakukan penyegelan BTS liar milik PT Daya Mitra. Kita potong aliran listriknya sehingga tak ada jaringan aktif lagi. Dengan begitu PT Daya Mitra akan mendapatkan komplain dari operator seluler,” katanya.
Irfan menghimbau agar semoga kedepannya para provider bisa bekerjasama dengan mematuhi peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Batola.
Baca: Resmi Meluncur, Inilah Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A10s
Baca: NEWSVIDEO Aliansi BEM se Kalsel Gelar Aksi Demo di Kantor Dewan, Tolak RUU KPK
Baca: Terang-terangan Merry Tolak Balik ke Raffi Ahmad, Suami Nagita Slavina Tanyakan Jam Tangannya
Menurut Irfan, para pemilik BTS liar atau ilegal yang sudah membayar denda tersebut, yakni diantaranya PT Tower Bersama Group sebanyak dua buah, PT Gihon sebanyak satu buah, PT Daya Mitra sebanyak 4 buah, PT Protelindo sebanyak 1 buah, PT CMI sebanyak 1 buah dan PT Smart Telekom sebanyak 1 buah.
“Jadi ada total ada 12 BTS liar yang sudah membayar denda Rp50 juta per BTS ke kas daerah Batola,” katanya. (Banjarmasinpost.co.id/edi nugroho)
