Berita Banjarbaru
Kemenko Perekonomian Terus Genjot Iklim Investasi, Berikut Investasi Asing di Kalsel
Pemerintah serius untuk mempermudah investor masuk dan berinvestasi di Indonesia. Langkah yang ditempuh adalah pembuatan aturan hukum Omnibus law
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemerintah serius untuk mempermudah investor masuk dan berinvestasi di Indonesia.
Langkah yang ditempuh adalah pembuatan aturan hukum Omnibus law di sektor perizinan perusahaan.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, di acara Rembuk Nasional Gerakan Indonesia Mandiri dengan tema Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Mandiri di rangkaian acara Pekan Kerja Nyata Revolusi Mental (PKNRM) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (20/9/2019).
Diuraikannya, pemerintah ingin merevisi puluhan undang-undang yang dianggap menghambat iklim investasi.
Hal itu dilakukan dalam rangka menggenjot investasi yang masuk ke dalam negeri.
"Nanti akan ada 72 UU yang akan disinkronisasikan dan dibuat UU Omnibus law yang akan menjadi payung hukum utama dalam dunia perizinan perusahaan," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Dijelaskan dia, sejauh ini tengah digodok dan masih berlangsung hingga satu bulan UU ini harus rampung dan siap dijalankan.
Baca: VIRAL Anggota TNI Temukan Ular Berkaki Terpanggang di Karhutla Riau, Namun Ahli Reptil Berkata Ini
Baca: Gaya Tak Biasa Puput Nastiti Devi Saat Dampingi Ahok Nonton Film, Ada Tompi Tanpa Veronica Tan
Baca: Sosok Wanita Cantik Peluk Enji Baskoro Eks Ayu Ting Ting, Ayah Bilqis Punya Pengganti Teman Igun?
Omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.
Dijelaskan dia ada banyak hal di mana Kementerian terkendala dengan UU sehingga investasi lambat.
Karena itu hal-hal yang menghambat akan disinkronisasi dibuat cepat.
"Di negara-negara lain sudah berkembang dan hal ini berhasil semisal Vitnam dan sejenisnya," kata dia.
Namun dia menjelaskan hal ini tidak akan jauh mencampuri urusan kewenangan teknis.
"Hanya saja sifatnya secara umum saja yang berkaitan dengan penghambatan dan ketidaksinkronan," tandasnya.
Selain itu, juga akan melakukan review terkait Daftar Negatif Investasi (DNI).
Simplifikasi Perizinan Berusaha, serta pengurangan perizinan ekspor impor (Lartas).
