Opini Publik
Tantangan DPR Baru
Lantaran sekitar 56 persen diisi oleh orang lama maka kemungkinan besar pola kerja dan produk legislasi tidak akan jauh beda dengan periode sebelumnya
Oleh: Ali Rif’an
Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia,
Alumnus Pascasarjana Universitas Indonesia
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pada 1 Oktober 2019, sebanyak 575 anggota DPR terpilih hasil Pemilihan Umum 2019 akan dilantik. Namun, persoalan lama tampaknya akan masih membayang-bayangi wajah wakil rakyat.
Pertama, DPR 2019-2024 mayotas masih diisi oleh orang lama. Berdasar data Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), jumlah anggota DPR incumbent sebanyak 321 orang, sementara wajah baru 254 orang. Lantaran sekitar 56 persen diisi oleh orang lama maka kemungkinan besar pola kerja dan produk legislasi tidak akan jauh beda dengan periode sebelumnya.
Kedua, jumlah politisi muda yang akan duduk di DPR 2019-2024 mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan periode 2014-2019. Berdasar kajian Litbang Kompas, hanya 72 orang dari 575 anggota DPR atau 12,5 persen tergolong muda (berusia 40 tahun ke bawah).
Persentase ini turun dibandingkan periode 2014-2019 yang mencapai 92 orang dari 560 anggota DPR atau 16,4 persen. Yang menyedihkan lagi, dari 72 caleg muda terpilih pada periode 2019-2024, sebanyak 50 persen diduga merupakan bagian dari politik kekerabatan.
Kondisi tersebut membuat kita makin pesimistik melihat kinerja DPR periode 2019-2024 mendatang. Sebab, anak muda yang identik dengan “perubahan” justru makin terpental dari anggota dewan. Padahal hadirnya wajah baru dan figur-figur muda di Senayan diharapkan mampu memulihkan fungsi legislasi yang seolah kini hampir lumpuh.
Mengapa disebut hampir lumpuh? Bayangkan saja, dari 189 pembahasan RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, hanya 77 RUU atau sekitar 40 persen yang mampu dituntaskan para wakil rakyat di Senayan. Kinerja legislasi benar-benar jeblok. Kinerja legislasi DPR periode 2009-2014 terbilang masih lebih baik karena dari target 247 RUU Prolegnas mampu diselesaikan 193 buah undang undang.
Memang di akhir masa jabatannya, DPR 2014-2019 telah mengebut sejumlah RUU, namun RUU tersebut banyak mendatangkan polemik lantaran terkesan “kejar tayang” dan tidak melibatkan publik. Banyak RUU kontroversial yang mestinya butuh waktu panjang untuk pembahasannya namun ngotot untuk disahkan. Akibarnya, demo mahasiswa untuk menolak RUU kontroversial itu pun pecah.
Kericuhan terjadi di mana-mana.
Celakanya, tak hanya urusan legislasi yang kerap jadi sorotan kinerja DPR. Persoalan korupsi juga bak noktah di wajah DPR. Sebagai contoh, jika DPR periode 2009-2014 adalah anggotanya yang terjerat kasus korupsi, maka di peiode 2014-2019 seorang Ketua DPR RI (Setya Novanto) justru terlibat dalam balada korupsi paling akrobatik sepanjang sejarah.
Terkait kasus korupsi tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya ada 22 anggota DPR RI 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Jika digabung antara DPR RI dan DPRD maka data ICW menyebutkan sedikitnya terdapat 254 anggota dan mantan anggota DPR/D menjadi tersangka korupsi dalam lima tahun terakhir.
Data tersebut sungguh memprihatinkan. Apalagi tak hanya soal korupsi, wajah parlemen makin tercoreng tatkala banyak tingkah polah DPR lima tahun terakhir yang tak sejalan dengan harapan rakyat. Mulai dari absennya mayoritas anggota dewan di sidang paripurna hingga ketidakpatuhan dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebagai contoh, pada 7 Januari 2019, misalnya, tercatat ada 310 anggota DPR tak hadir dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan III tahun 2018-2019. Bahkan pada rapat paripurna ke-14 masa sidang IV yang digelar pada 19 Maret 2019 lalu, hanya diikuti oleh 24 anggota DPR.
Situasi sama juga terjadi pada persoalan ketidakpatuhan. Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN per 8 April 2019 menyebutkan hanya sekitar 63,82% anggota DPR yang melaporkan harta kekayaannya. Tentu masih banyak lagi deretan catatan kurang sedap terkait DPR periode 2014-2019.
Tantangan DPR 2019-2024
Karena itu, tantangan yang dihadapi DPR 2019-2024 mendatang tidaklah ringan. Misalnya tantangan menggenjot target legislasi. Target ini tidak mudah mengingat konfigurasi DPR 2019-2024 mendatang masih didominasi wajah-wajah lama. Sehingga tanpa didukung effort yang tinggi dan paradigma baru dalam bekerja, mimpi mengejar target legislasi bisa jadi hanyalah utopia belaka.
Tantangan berikutnya adalah soal pemberantasan korupsi. Tantangan ini juga tidak gampang mengingat figur yang benar-benar masih fresh—seperti kelompok muda—persentasenya tidak banyak. Sehingga mimpi akan adanya gebrakan-gebrakan baru yang radikal di gedung Senayan dikhawatirkan hanya sekadar lipstick politik saat kampanye.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/prosesi-pengucapan-sumpah-janji-pimpinan-dprd-provinsi-kalsel-masa-jabatan-2019-2024.jpg)