BPost Cetak
Ditetapkan Tersangka, Bupati Ansharuddin Minta Polisi Berlaku Adil
Bupati Balangan H Ansharuddin yang telah ditetapkan tersangka kasus penipuan oleh penyidik Direskrimum ternyata juga mengadukan pelapornya.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bupati Balangan Ansharuddin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, ternyata juga mengadukan pelapornya.
Dwi Putra Husnie serta dua orang lainnya dilaporkan Ansharuddin ke Polres Balangan. Dalam perkembaNgannya, kasus ini dilimpahkan ke Ditreskrimum.
Kuasa hukum Ansharuddin, Muhamad Pazri , kepada BPost pada Sabtu (5/10/2019) siang, mengatakan pihaknya melaporkan Dwi serta dua orang lainnya pada 17 Desember 2018.
Baca: Mulan Jameela Digugat 10 Miliar Saat Baru Jadi DPR RI, Lawan Baru Istri Ahmad Dhani Eks Duet Maia
Baca: Tanggal Ngamar Bebby Fey Bareng Atta Halilintar Diungkap Seteru Dinar Candy pada Billy Syahputra
Baca: Awal Mula Dendam Nikita Mirzani pada Syahrini Reino Barack Hingga Aisyahrani
Mereka dilaporkan atas dugaan penipuan, pemerasan, pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu di atas sumpah.
“Pada 28 Agustus 2019, saya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari Ditreskrimum,” katanya.
Apa yang dilaporkan? Pazri mengatakan Dwi mengaku anggota Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan memeras kliennya sebesar Rp1 miliar. Dwi juga membuat kwitansi palsu. Sedang dua orang lainnya dilaporkan karena membikin keterangan palsu.
Pazri pun berharap penyidik bersikap adil terhadap Ansharuddin.
“Klien kami juga sudah lama melakukan laporan balik namun terasa lamban penanganannya,” kata Pazri.
Baca: Kondisi Laudya Cynthia Bella Istri Engku Emran Saat Ini, Giliran Mbah Mijan Terawang Mantan Raffi
Baca: Keyakinan Luna Maya Jodohnya Bukan Faisal Nasimuddin atau Ariel NOAH, Raffi Ahmad Bocorkan ini
Baca: Bukan Raul Lemos, Majunya Krisdayanti Jadi Anggota DPR Dibeberkan pada Aurel dan Azriel
Sebagai pelapor, Ansharuddin telah dimintai keterangan. Begitu pula para saksi. Namun, menurutnya, hingga kini terlapor belum pernah diperiksa penyidik.
Direskrimum AKBP Sugeng Riyadi, yang dikonfirmasi pada Sabtu (5/10) siang, membenarkan adanya laporan dari Ansharuddin.
“Masih dalam proses penyelidikan. Laporan itu dilakukan belakangan,” ucapnya singkat via WA.
Sebelumnya diberitakan Ansharuddin dilaporkan Dwi pada 1 Oktober 2018. Bupati tersebut dilaporkan melakukan penipuan karena membikin cek kosong senilai Rp 1 miliar. Ditreskrimum pun memulai penyidikan pada 29 Mei 2019.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (4/10/2010) siang, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifai mengatakan berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Namun penyidik belum melimpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan.
Bupati Balangan itu disangka melakukan pembayaran dengan menggunakan cek kosong. Berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Namun penyidik belum melimpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan.
Kuasa hukum Ansharuddin, Muhamad Pazri, saat dihubungi, tak menampik kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskimum Polda Kalsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/dukungan-penuh-dari-bupati-balangan-h-ansharuddin.jpg)