Berita Taalong
Hasil Pemeriksaan Inspektorat, Dana Desa 2018 Desa Bongkang Ada Tak Dapat Dipertanggungjawabkan
Hasil Pemeriksaan Inspektorat, Dana Desa 2018 Desa Bongkang Ada Tak Dapat Dipertanggungjawabkan
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Royan Naimi
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pertanggjawaban penggunaan dana desa tahun anggaran 2018 di Desa Bongkang Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalsel hingga saat ini masih dipertanyakan.
Pasalnya hasil dari pemeriksaan yang dilakukan tim inspektorat terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bongkang Suryani mengatakan, hasil pemeriksaan penggunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2018 oleh inspektorat telah dilakukan pada Februari 2018 yang melibatkan mantan kepala Desa Bongkang Gunawan.
BPD berharap bisa ada penyelesaian terhadap permasalahan ini, BPD dan aparat desa juga telah mengundang Gunawan dalam rapat kerja BPD.
Baca: NEWSVIDEO : Kunjungan Aster KASAD Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari ke Lokasi TMMD di Balangan
Baca: Beban Batin Rezky Aditya Jelang Pernikahan dengan Citra Kirana yang Kian Ramai Isunya Terungkap
Baca: Bocor Syahrini Istri Reino Barack Keluhkan Tagihan pada Aisyahrani Setelah Jadi Menantu Konglomerat?
Baca: Kemiripan Ibu Luna Maya dan Reino Barack Meski Anaknya Tak Berjodoh, Sosok Ibu Eks Ariel NOAH
Baca: Peringatan untuk Ayu Ting Ting Ada Pembenci Seperti pada Ruben Onsu, Robby Purba yang Ungkap?
Namun gang bersangkutan tidak hadir. BPD telah mengirimkan surat yang ditembuskan kepada camat, Bupati Tabalong dan Inspektorat untukbbisa menindak lanjuti hasil audit khusus dari inspektorat sebagaimana mestinya, surat itu telah dilayangkan sejak Juli 2019.
"Kami berharap adanya tindak lanjut agar dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan pemeriksaan inspektorat bisa dikembalikan, karena menyangkut pembangunan desa," ungkap Suriyani.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat terdapat beberapa program yang belum terealisi seperti Dana ADD Tahap I yang bersumber dari APBD diantaranya rehap bangunan langgar Darul Hijrah dengan anggaran Rp 40 juta dan pengadaan soundsystem dengan anggaran Rp 10 juta.
Pada Dana Desa Tahap II yang bersumber dari APBN terdapat pembangunan dan pemeliharaan jalan desa yang belum dilaksanakan dengan anggaran Rp 143 juta yang tersebar di lima titik jalan serta pembangunan jembatan desa dengan anggaran Rp 24 juta. Serta masih ada beberapa program lainnya yangvtidak terealisasi.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat menyarankan agar mantan kepala Desa Bongkang atas nama Gunawan dapat mempertanggungjawabkan secara tertulis atas belanja yang tidak ada bukti pengeluarannya sebesar Rp 350 juta dan pajak yang belum disetorkan sebesar Rp 29 juta.
Saran lain adalah agar Bendahara bisa melakukan penatausahaan keuangan desa harus berpedoman pada peraturan yang ada serta memperbaiki laporan realisasi APBDesa dan lebih cermat dalam penyusunan laporan realisasi.
Terpisah Kepala Inspektorat Tabalong Nooryadi membenarkan dengan adanya pemeriksaan hang telah dilakukan di Desa Bongkang Kecamatan Haruai dan memang benar ada program yang tidak direalisasi dan tidak ada laporan pertanggungjawabannya. Piahknya juga telah memberikan hasil dari pemeriksaan serta memberikan saran agar mantan kepala desa bisa mengembalikan dana desa.
Namun tugas dan fungsi knspektorat adalah melakukan monitoring terhadap pengelolaan dana desa dan hasilnya juga telah diserahkan pada 20 Februari.
Nooryadi menambahkan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 penyelesaian tindak lanjut atas hasil temuan monitoring tersebut harus diselesaikan 60 hari setelah laporan hasil monitoring terbit apabila dalam batas waktu yang sudah ditentukan belum ditindaklanjuti maka pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menindaklanjuti.
"Kami telah menyarankan untuk musyawarah dan jika tidak bisa ditindaklanjuti maka disampaikan ke Bupati melalui Dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa untuk penyelesaian masalah," ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/reni kurniawati)
