Berita Banjarmasin
DPRD Provinsi Kalsel Kepincut Peraturan Desa Adat di Bali
Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel melaksanakan studi komparasi ke kantor DPRD Bali Jalan Dr Kusuma Atmadja Denpasar, Senin (14/10/2019) tadi.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BALI - Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel melaksanakan studi komparasi ke kantor DPRD Bali Jalan Dr Kusuma Atmadja Denpasar, Senin (14/10/2019) tadi.
Dipimpin langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Sekwan Kalsel, Riduansyah, ada beberapa hal yang menjadi pembahasan pada pertemuan tersebut.
Satu diantaranya tentang pengembangan sektor pariwisata yang diterapkan di DPRD Provinsi Bali yang bersinergi dengan pemerintah daerahnya serta masyarakat setempat.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, kepegawaian, humas dan Protokol sekretariat DPRD Provinsi Bali, Kadek Putra Suantara mengatakan secara umum Gubernur Bali memang menetapkan beberapa peraturan daerah (perda) guna mendukung perkembangan pariwisatanya.
Baca: Empat Tahun Hidup Sendiri, Vokalis Yellow Rice Ini Segera Akhiri Status Single Parent
Baca: Khalikin Noor Berharap Keberhasilan Barito putera U-20 Bisa Menular ke Barito Putera U-18.
Baca: Enceng Gondok Ganggu Arus Kapal, Pelajar Kelas Jauh SMAN 1 Paminggir Diliburkan Sepekan
Baca: Temu Lapang Dukungan Litbang Serasi 2019 Pastikan Rawa Jadi Tumpuan Produksi Pangan di Masadepan
Diantaranya penetapan perda itu ada tentang pembatasan penggunaan sampah plastik yang memang dianggap berdampak kurang baik karena sifat terurainya yang sangat lama serta perda Desa Adat.
Ini juga dianggap penting karena selain merupakan roh dari pariwisata di Bali di desa adat juga terjadi interaksi baik budaya, seni dan lain sebagainya sehingga menjadi daya tarik bagi wisatawan.
" Jadi dengan adanya kehidupan budaya yang ada di Bali yang berkembang di desa adat, tentunya kami pun berharap semakin hari pariwisata kami semakin baik sebagai destinasi tujuan pariwisata," jelasnya.
Saat disinggung mengenai upayanya dalam menanggulangi keberadaan pungli (pungutan liar) Kadek pun juga menjelaskan itu dikarenakan adanya aturan abu-abu.
Sehingga perlu peran pemerintah daerah dalam hal ini kabupaten / kota, secara intens melakukan pembinaan-pembinaan baik terhadap ketua adat, kelompok sadar wisata serta lainnya. Hal ini bertujuan agar memberikan kesadaran hukum terhadap mereka tentang peraturan daerah tadi.
" Selain peran penting pemerintah yang tetap hadir melakukan pengawasan, peran media juga sama. Karena dengan adanya pemberitaan-pemberitaan terkait permasalahan yang muncul, dapat mendukung perkembangan pariwisata ke depannya," jelasnya.
Sedangkan Kabag Tata Usaha Sekwan Kalsel, Riduansyah tidak menepis tujuannya melaksanakan studi banding itu selain untuk menambah wawasan terkait sekwan, kemitraan media serta pengembang sektor wisata.
Sehingga harapan dengan ilmu yang telah didapatkan tersebut nanti, bisa pihak diterapkan di DPRD Provinsi Kalsel setelah pulang dari Bali.
" Iya, tentunya setiap laporan yang perjalanan dinas yang kami lakukan, itu ada laporan-laporan kepimpinan. Jadi pimpinan kalau hal tersebut ada yang perlu dan bagus untuk diteruskan dan diterapkan di kalsel, tentunya sekwan pun menyampaikan ke Sekda dan Sekda menyampaikan ke gubernur untuk dapat ditindaklanjuti, "jelasnya.
Dan salah satunya hal yang sempat membuat pihaknya kepincut pada studi komperasi itu yakni mengenai adanya peraturan Desa Adat tadi. Karena hal ini bisa menjadi kajian mengingat Gubernur Kalsel pun ada iktikad untuk mengembangkan pariwisata di Kalsel.
" Iya betul, apalagi pariwisata di kalsel kan ingin dikembangkan oleh pak gubernur, Paman Birin, dan sehingga banyak hal-hal yang mungkin perlu digali lagi," jelasnya.
