BPost Cetak
Tunggakan BPJS Capai Rp 82 Miliar, RSUD Ulin Tolak Pinjam ke Bank
RSUD Ulin Banjarmasin saja hingga pertengahan Oktober 2019, tunggakan BPJS Kesehatan sekitar Rp 82 miliar.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Persoalan defisit yang terjadi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berdampak hingga ke daerah. Sejumlah rumah sakit (RS) di Kalimantan Selatan belum mendapat bayaran atas pelayanannya terhadap peserta BPJS Kesehatan. Bahkan tunggakannya menumpuk.
Hal ini terungkap dalam rapat audiensi yang dilaksanakan Komisi IV DPRD Kalsel, Senin (14/10). Rapat diikuti manajemen BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin dan manajemen sejumlah rumah sakit umum daerah (RSUD).
Dalam pembicaraan, untuk RSUD Ulin Banjarmasin saja hingga pertengahan Oktober 2019, tunggakan BPJS Kesehatan sekitar Rp 82 miliar. Jumlah tersebut merupakan tagihan untuk Juni, Juli dan Agustus 2019 yang sudah diverifikasi. Sedangkan tagihan untuk September sekitar Rp 23 miliar masih diverifikasi.
Sedangkan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar menanti pembayaran tunggakan kurang lebih Rp 3,8 miliar.
Baca: Penyelamat Bekantan Kalsel Raih Penghargaan Internasional, Amalia Dedikasikan Diri untuk Primata
Baca: Sopir Truk Bawa Kayu Meranti Tanpa Dokumen Diamankan Polisi Rakumpit
Baca: Raih Dua Gelar S2 Terbaik Sekaligus dari Kampus Berbeda, Begini Perjalanan Hidup Syahrial
Baca: Penuhi Kebutuhan Air Bersih Pasien, Petugas RSUD Tanbu Berburu Sumber Air Baku
Mengenai permasalahan ini, Kepala BPJS Kesehatan Banjarmasin, Tutus Novita Dewi, menyarankan RS untuk memanfaatkan jasa keuangan pihak ketiga melalui mekanisme Supply Chain Financing (SCF).
Dijelaskan Tutus, SCF disediakan oleh perbankan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ini sebenarnya bisa mengatasi masalah keuangan RS akibat keterlambatan pembayaran dari BPJS Kesehatan.
Namun opsi ini ditolak mentah-mentah oleh Direktur RSUD Ulin, Hj Suciati. Menurut Suciati, konsep SCF bukan merupakan jalan keluar. Dia menilai manfaatkan SCF justru membuat RS berutang. Ini tentu semakin membebani keuangan RS. “Dalam perjanjian tidak ada kami diminta utang. Sekarang kami disuruh utang ya tidak mau,” kata Suciati.
Ketua Komisi IV H M Luthfi Saifuddin menyatakan akan meminta penjelasan langsung dari kantor pusat BPJS Kesehatan mengenai program SCF. Ini untuk ketahui apakah SCF bisa menjadi solusi dan bagaimana mekanismenya.
“Karena cara ini justru membuat rumah sakit berutang dan makin membahayakan keuangan rumah sakit,” kata Luthfi.
Komisi IV rencananya mengundang perbankan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk datang dan melakukan audiensi guna memaparkan secara jelas mengenai SCF.
Berbeda dengan RSUD Ulin, RSUD Idaman Banjarbaru telah menggunakan SCF untuk mengatasi tunggakan BPJS Kesehatan.
Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Banjarbaru M Firmansyah, Senin (14/10), mengatakan tunggakan BPJS Kesehatan untuk Juni, Juli dan Agustus 2019 sebanyak Rp 16 miliar.
“Rata-rata tunggakan sama dengan rumah sakit lain yakni selama tiga bulan. Kalau di kami rata-rata sebulannya ada tagihan sekitar Rp 5,1 miliar,” kata Firmansyah.
Namun masalah ini, menurut Firmansyah, tidak begitu tampak karena RS milik Pemko Banjarbaru ini menggunakan formula SCF yang diperbolehkan secara aturan.
“Di Kalsel baru Rumah Sakit Idaman yang menggunakannya. Kalau rumah sakit swasta sudah banyak,” kata Firmansyah.