Berita Banjarbaru

Layanan Air Minum di Kalsel Ternyata Masih Minim, Pemprov Kalsel Lakukan Ini

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, kalsel salah satu provinsi yang masih berada di bawah rata-rata nasional dlaam layanan air minum

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/nurholis huda
Wali Kota Banjarbaru H Nadjmi Adhani menandatangani kesepakatan pelimpahan aset untuk mendukung pengembangan SPAM Banjarbakula 

Guna mengatasi persoalan akses ketersediaan itu guna menolong SPAM Banjarbakula, muncul kesepakatan bersama pengalihan aset kepada kepada Pemprov Kalsel, ditandatangani oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Bupati Banjar K.H. Khalilurrahman dan Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani, di kantor Sekda Provinsi Kalsel, Kamis (31/10) pagi.

Dimana Pembangunan Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Regional Banjarbakula tahap II, akan mulai dikebut pada tahun 2020 mendatang.

Dalam merealisasikan pembangunan tersebut, Pemkab Banjar telah mengalihkan (Konversi) aset lahan pembangunan SPAM Regional Banjarbakula kepada Pemprov Kalsel sebagai salah satu bentuk mekanisme penyertaan modal.

Awalnya, lahan pengembangan SPAM Regional Banjarbakula yang berlokasi di hutan pinus II Banjarbaru merupakan aset PDAM Intan Banjar yang status kepemilikannya dipegang Pemkab Banjar.

Dengan adanya pengalihan aset lahan ini, maka status kepemilikan telah dipegang Pemprov Kalsel dan akan diusulkan pengelolaannya ke Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kepala Dinas PUPR Prov Kalsel, Roy Rizali Anwar, menjelaskan anggaran yang akan dikucurkan dalam perkembangan pembangunan SPAM Regional Banjarbakula tahap II akan menggunakan alokasi anggaran di tahun 2020, bernilai Rp 80 Milyar. Sedangkan, sisanya diselesaikan di tahun 2021.

Baca: Lagi, Atta Halilintar Digosipkan Ngamar dengan Liza Aditya Setelah Kasus Bebby Fey

Baca: Rektor UIN Antasari Mujiburrahman : Era Industri Bukan Berarti Budaya Lokal Keagamaan Hilang

Baca: KPPN Pelaihari Raih Juara Satu Kantor Pelayanan Terbaik Kemenkeu 2019

"Terkait realisasi pembangunan tersebut, diperlukan lahan yang harus dimiliki Pemprov Kalsel sebagai pengelola. Sehingga, lahan semula berstatus milik Pemkab Banjar harus kita ambil alih melalui konversi dengan penyertaan modal Provinsi," katanya.

Dirinya juga menerangkan bahwa, Pemkab Banjar bersedia mengalihkan status tanah menjadi kepemilikan Provinsi melalui kesepakatan bersama tentang pengalihan/konversi aset penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalsel.

"Setelah kesepakatan pengalihan aset ini, akan dilanjutkan nanti dengan mekanisme rapat umum penyertaan modal pada Januari 2020," lanjutnya. (banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved