Berita Batola

Bahas UMK Batola 2020, Pemkab Batola Segera Gelar Rapat Dengan Dewan Pengupahan

Disnakertrans Batola akan segera menggelar rapat dengan dewan pengupahan kabupaten setempat untuk membahas usulan besaran

Penulis: Edi Nugroho | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/edi nugroho
Muhammad Hasby Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Batola 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Batola akan segera menggelar rapat dengan dewan pengupahan kabupaten setempat untuk membahas usulan besaran upah mininum kabupaten (UMK) 2020 mendatang.

“Iya tak sampai akhir 2019 kita akan menggelar rapat dengan dewan pengupahan dan pihak terkait lainnya untuk usulan besaran upah mininum kabupaten (UKM) 2020 mendatang. Mudahan secepat mungkin kita gelar rapat,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Batola, Muhammad Hasby, Jumat (1/11/19).

Menurutnya, keputusan pemprov Kalsel melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi provinsi setempat yang mengumumkan secara resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel untuk 2020 mendatang sebesar Rp 2.887.488,59, akan segera ditindaklanjuti Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Batola.

“Iya UMP provinsi akan juga menjadi acuan kita untuk bahan usulan penetapan UMK Batola. Kalau angka prosentasi usulan UMK Batola tak bisa kita sebutkan. Kami tidak bisa mendahului dewan pengupahan,” katanya.

Baca: Daftar ke Gerindra kalsel, Denny Indrayana Berniat Temui Prabowo Subianto

Baca: Hanya untuk Materai, Biaya Jalur Perseorangan Pilwali Banjarbaru Capai Rp 93 Juta

Baca: Ayam Ras, Kacang Panjang dan Semangka Penyebab Inflasi di Tanjung Tinggi, Ini Penjelasan BPS Kalsel

Baca: Jelang Kalteng Putra vs Persib Bandung, Pendukung Sambut Pemain di Stadion Tuah Pahoe Palangkaraya

Sementara itu Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin sudah membahas dalam rapat bersama dewan pengupahan terkait usulan kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Banjarmasin.

“Iya usulan kenaikan UMK Kota Banjarmasin kita usullan sebesar 8.15 persen,” kata sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Norbiansyah.

Menurut Norbiansyah, upah minimum kota (UMK) Banjarmasin telah ditetapkan sekitar Rp2, 6 juta per bulan sejak 1 Januari 2019 silam.

Terkait usulan kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 8,15 persen masih menunggu ketetapan dari Gubernur Kalsel.

Baca: Respons Syahrini Saat Gayanya Ditiru Teman BCL, Marah Seperti Melly Goeslaw? Istri Reino Ucap Ini

Baca: Live Streaming Vidio.com! Hasil Perseru Badak Lampung FC vs Arema FC Liga 1 2019 : Skor Babak I 2-0

Baca: Baru Dilahirkan Bayi Ini Dibunuh Sang Bunda, Dimasukan ke dalam Lemari Pakaian dan Disumpal Kain

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin sudah memasukkan usulan kenaikan UMP tersebut ke gubernur melalui Disnakertrans Provinsi Kalsel.

“Tunggu saja nanti akan kita sosialisasikan ke para pihak terkait,” katanya. (Banjarmasinpost.co.id/edi nugroho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved